Pandemi Covid-19, Pengusaha Pastikan UMP 2021 Tak Naik

Ekonomidibaca 110 kali

Jakarta, RNC – Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November 2020. Buruh meminta besarannya naik sebesar 8%, namun pengusaha tak menyanggupinya lantaran dunia usaha sedang mengalami kelesuan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015. Di mana dalam menetapkan UMP itu ada rumusan tersendiri di dalam regulasi tersebut.

Salah satu indikatornya, yaitu ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan.

“Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19,” kata Sarman saat dihubungi Okezone, Selasa (20/10/2020).

Dia mengatakan dibutuhkan sebuah kerjasama dari buruh dan pengusaha dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat wabah virus corona. “Tidak mungkin juga jadi minus kita bikin. Kalau hitung-hitungannya minus, tapi tidak mungkin,” ujarnya.

Menurut dia, dengan nantinya pekerja bisa menerima keputusan itu, maka diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

BACA JUGA: Cara Daftar UMKM Online untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

“Makanya ayo kita bersama menanggung risiko ini semuanya. Mari kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif supaya pasca Covid-19 ini kita cepat ke luar dari resesi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berpotensi tidak mengalami kenaikan pada 2021. Bahkan bisa mengalami penurunan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Menurut Said Iqbal, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar tidak ada kenaikan upah minimum. Sebab, upah minimal yang ideal naik 8% sesuai dengan kenaikan rata-rata upah dalam tiga tahun. “Buruh tidak setuju dan tahun 2021 harus tetap ada kenaikan UMP, UMK, UMSK,” ujarnya saat dihubungi Okezone.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *