Kupang, RNC - Lahan dan bangunan Stadion Merdeka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Kupang. Saat ini lahan ini telah ditutup oleh keluarga Koroh yang mengklaim kawasan itu adalah sah milik mereka.
Diwawancarai RakyatNTT.com usai Sidang LKPJ di kantor DPRD Kota Kupang, Senin (9/5/2026) malam, Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignas Lega menyampaikan Pemkot Kupang masih terus berkoordinasi dengan Pemprov NTT serta sejumlah pihak guna memastikan keabsahan kepemilikan lahan dan bangunan Stadion Merdeka.
“Karena itu kita pernah rapat dengan Asisten I Provinsi. Itu masih berpolemik. Kita juga pemerintah tidak mungkin membiarkan itu berlarut-larut,” ungkapnya.
Karena kawasan tersebut ditutup oleh pemilik, bangsal yang sudah disewa para pengusaha pun tidak bisa beroperasi lagi. Mayoritas sudah tutup. Oleh karena itu, Pemkot berencana akan merelokasi para pedagang. Walau begitu, masih harus dikaji oleh PD Pasar sebagai pengelola bangsal depan Stadion Merdeka.
Terpisah, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan sampai saat ini lahan dan bangunan stadion belum tercatat di Badan Aset dan Keuangan Daerah. Namun, pengelolaan sejumlah bangsal yang kini disewakan didasarkan pada serah terima dari Pemkab Kupang saat pembentukan daerah otonom Kota Kupang.
Menurutnya, Pemkot masih berkoordinasi dengan pihak TNI, Pemprov NTT dan keluarga kesar Koroh. Hal ini dilakukan untuk memastikan seperti apa kepemilikan yang sah dari lokasi itu.
“Tidak tercatat di aset kita. Waktu itu kan dari Kabupaten Kupang,” ucap Yanuar.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe pun angkat bicara. Ia mengatakan jika lahan dan bangunan itu sudah tidak tercatat pada Badan Aset dan Keungan Daerah, maka sebaiknya dipastikan pengelolaannya. Sebab, cukup banyak warga Kota Kupang yang sudah mengontrak dan memberikan dampak bagi pendapatan daerah.
Kemudian, Pemkot juga harus memberikan kepastian pengelolaan yang diserahkan dari Pemkab sejak Kota Kupang menjadi daerah administratif. “Nah ini harus secepatnya dicarikan solusi, kalau sudah tidak terdaftar di aset,” ujar Yeskiel.
Untuk diketahui, saat ini lahan Stadion Merdeka telah dipagari oleh keluarga besar Koroh. Akibatnya kios-kios di lahan tersebut mayoritas sudah tutup. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com







