Kupang, RNC – Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede masih menuai polemik lantaran adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri yang membatalkan SK pelantikan. Namun, terkait surat penarikan SK pelantikan ini, tak ada tanggapan dari Pemprov NTT.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, dalam jumpa pers di kantor Gubernur NTT, Jumat (28/1/2022) malam, tak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait surat pembatalan dari Kemendagri tersebut.
Ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih dari Gubernur NTT kepada semua pihak yang sudah ikut menyukseskan acara pelantikan terhadap Wakil Bupati Ende. Ia juga menyampaikan karena sudah dilantik, maka konflik atau perbedaan pendapat yang selama ini terjadi dihentikan agar proses pembangunan berjalan dengan baik. “Bapak gubernur juga meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Ende dapat berkonsolidasi dan membangun soliditas untuk melaksanakan pembangunan di Ende dan juga mendukung pembangunan Provinsi NTT,” kata Prisila.
Sebelumnya beredar surat dari Kemendagri dengan nomor 132.53/956/OTDA, tertanggal 27 Januari 2022. Isi surat tersebut yakni membatalkan pelantikan Wakil Bupati Ende.
Surat itu ditandatangani an. Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Kepala Bagian Umum, Afif Amirullah. Sebelum surat tersebut tersebar, ada postingan di aplikasi ULA Kemendagri yang menyatakan alasan penolakan untuk usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses. Dikarenakan, tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pengusung. Inilah yang menjadi dasar hukum, pembatalan pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende.
Untuk diketahui, pelantikan Wakil Bupati Ende Erikos Rede dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kamis (27/1/2022) malam. Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan dilaksanakan Jumat (28/1/2022) sore, pukul 15.00 Wita. Namun, tiba-tiba saja jadwal berubah dan pelantikan dimajukan.
(rnc)