Kupang, RNC – Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) resmi melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Kamis (27/1).
Pelantikan dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan Pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur NTT.
Dilanjutkan dengan Pengukuhan oleh rohaniawan Pater Dr. Eduardus Dosi, SVD, M.Si. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara janji jabatan berturut-turut oleh Wakil Bupati Ende dan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Serta dilakukan Pemasangan Tanda Pangkat Jabatan, Penyematan Tanda Jabatan, dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur NTT.
Kemudian selanjutnya penandatanganan naskah pelantikan oleh Gubernur NTT, penandatanganan pakta integritas berturut-turut oleh Wakil Bupati Ende dan Gubernur NTT. Acara diakhiri dengan foto bersama Gubernur NTT bersama Wakil Gubernur dan Wakil Bupati Ende didampingi istri. (*/rnc)