oleh

Penetapan BLT Desa Keoen Ditunda, Pemdes Konsultasi ke Dinas PMD dan Kejaksaan

Ba’a, RNC - Kamis (11/3/2026), penetapan 224 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana Desa Keoen 2021 ditunda oleh BPD. Alasannya, dalam pembahasan penetapan APBDes Keoen tahun 2021 di Kantor Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, ada temuan-temuan yang perlu dikonsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri Ba’a.

Pantauan RakyatNTT.com, musyawarah desa terkait LPJ APBDes 2020 dan penetapan APBDes 2021 yang berlangsung di Kantor Desa Keoen dipimpin Kepala Desa Keoen, Sigrigel R. J. Poko didampingi Ketua BPD, Arnoldus Eken, S.Pd, dan Wakil Ketua BPD Recard A. Manafe. Tampak hadir juga Sekretaris Desa Keoen, Gotlif J. Eken, para Anggota BPD, para Kepala Seksi, Kaur serta para Kepala Dusun dari 7 dusun yang ada di Desa Keoen.

BACA JUGA: Warga Dua Dusun di Desa Keoen Dapat Bantuan Ternak Babi

Musyawarah desa yang diawali dengan pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2020, berlangsung aman dan lancar dan LPJ Diterima dan disetujui oleh BPD selaku wakil masyarakat dengan dilakukan penandatanganan berita acara. Namun pada musyawarah penetapan APBDes 2021, ada temuan, sehingga ditunda sementara. Selanjutnya, kepala desa dan sekretaris desa akan berkonsultasi terkait beberapa hal yakni item anggaran honorarium panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan jumlah KK penerima BLT DD 2021 yang melebihi pagu dana.

Terkait honorarium PPHP, hal ini dipertanyakan oleh Wakil BPD, Recard A. Manafe karena menurutnya untuk tahun anggaran 2021 tidak ada pekerjaan fisik, namun mengapa ada anggaran untuk PPHP? Dan terkait hal tersebut, Sekretaris Desa, Gotlif J. Eken mengatakan karena sudah telanjur diposting ke Dinas PMD, dan ia sudah berkonsultasi terkait hal tersebut dan menurut petunjuk Dinas PMD dapat didrop saat Perubahan APBDes.

Menurut Wakil Ketua BPD, Recard A. Manafe karena tidak terjadi penetapan maka harusnya didrop saja anggaran untuk PPHP, karena jika tidak ada perubahan APBdes, maka dana PPHP itu dicairkan untuk siapa? “Jika kita tetapkan dalam APBDes 2021 ini, kemudian jika tidak terjadi Perubahan APBDes, apakah anggaran untuk PPHP tetap dicair?” kata Recard.

Sedangkan terkait KK penerima BLT DD 2021 dalam musyawarah tersebut ditemukan ada 3 KK yang tidak terakomodir. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Desa Keoen, Gotlif J. Eken saat membacakan jumlah KK penerima BLT DD 2021. Menurutnya, jumlah KK penerima BLT DD 2021 Desa Keoen yang sudah terposting berjumlah 224 KK. Jumlah tersebut terdiri dari KK penerima BLT DD 2020, penerima BLT APBD II, dan I, maupun KK yang keluar dari penerima PKH/BPTN, dan KK yang belum tersentuh bansos lainnya dan jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan pagu dana 2021.

Namun setelah diposting baru ada pengajuan 3 nama KK lagi dari 2 kepala dusun yakni Dusun Oehu dan Oeutuk. Pembahasan KK penerima BLT DD 2021 menjadi alot dan akhirnya ditunda penetapannya.

Kepala Desa Keoen, Sigrigel Poko, saat menutup musyawarah desa mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Dinas PMD terkait hal-hal tersebut dan setelah mendapat petunjuk dari Dinas PMD baru dilaksanakan musyawarah khusus untuk penetapan APBdes 2021.

Ketua BPD Keoen, Arnoldus Eken S.Pd, saat dikonfirmasi RakyatNTT.com, mengatakan kepala desa perlu berkonsultasi ke Dinas PMD terkait masyarakat Desa Keoen yang terdata sebagai penerima BLT DD 2021 tetapi tidak sedang berada di Desa Keoen, karena sedang mencari nafkah di luar Kabupaten Rote Ndao sudah berlangsung lama dan tidak ada satu orang anggota keluarga pun yang berada di Desa Keoen.

Kemudian ada 2 KK penerima BLT pada tahun 2020, tetapi tahun ini dikaji kembali tentang status KK-nya, karena mereka masih anak-anak. Pada tahun lalu diberikan BLT dengan dasar pertimbangan mereka adalah ahli waris dari masing-masing kepala keluarga yang sudah meninggal dunia dan juga sudah nikah adat dan tinggal di kecamatan lain.

BACA JUGA: Jemaat GMIT Betania Keoen, Rote Ndao, Panen Padi untuk Dana Pembangunan Gereja

Selain itu, dilakukan konsultasi juga ke Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri terkait salah satu KK atas nama Melkianus Lasse yang sudah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun. Sementara bersangkutan tidak memiliki ahli waris.

“Itulah yang menyebabkan kami menunda rapat penetapan KK penerima BLT DD 2021 Desa Keoen ini,” kata Arnoldus Eken.

Perlu diketahui sesuai laporan LPJ APBDes 2020 Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao yang diterima dan disetujui oleh BPD Keoen, total pendapatan Rp 1.420.1100.057, belanja Rp 1.455.730.057 dan Silpa 2020 Rp9.725.300,-.

(rnc12)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *