Kupang, RNC – Direktur RSUD SK Lerik Kota Kupang, drg. Dian Sukmawati Arkiang, mengungkapkan, bayi yang meninggal pada Sabtu (5/3/2022), ternyata positif Covid-19, namun keluarganya menolak penanganan petugas medis.
Kepada RakyatNTT.com, Senin,(7/3/2022), drg. Dian mengatakan, penanganan medis di RSUD SK Lerik sudah sesuai dengan SOP, dan standar protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19. “Jika ada pasien yang positif sesuai hasil rapid antigen, maka tentu dilakukan penanganan di ruang isolasi,” tegasnya.
Ia juga membenarkan, polemik bayi yang meninggal dunia dan diambil paksa keluarganya. Dijelaskan drg. Dian, pada Jumat(4/3/2022), bayi tersebut diantar keluarganya untuk mendapatkan penanganan dengan gejala demam atau panas tinggi. Petugas lalu mengambil tindakan di ruang IGD. Selanjutnya ada pemeriksaan Rapid Antigen, yang menyatakan positif Covid – 19 terhadap sang bayi.
“Dari hasil Rapid Antigen itu memang positif, jadi memang bayi itu harus dirawat di Ruang Isolasi. Kalau positif pada Rapid Antigen, itu sudah masuk dalam klasifikasi konfirmasi Rapid Antigen,” kata drg. Dian.
Ia menambahkan, sebelum diarahkan ke Ruang Isolasi, petugas sudah memberitahukan tentang SOP Protokol Kesahatan di masa pandemi kepada keluarga. Namun dalam penanganan medis, bayi tersebut meninggal dunia, pada Sabtu (5/3/2022). Sebelumnya, untuk memastikan pasien bayi tersebut terinfeksi Covid – 19, petugas telah melakukan Swab PCR.
“Begitu meninggal, kita juga menunggu hasil running Swab PCR, karena kebetulan ada lab PCR di kita. Sambil menunggu hasil Swab PCR itu, ternyata pihak keluarga sudah mengambil paksa jenazah untuk dibawa pulang,” kata drg. Dian.
Dikatakannya, sejak awal, keluarga memang sudah melakukan penolakan penanganan medis. Namun pihak rumah sakit tetap mengutamakan SOP di tengah Pandemi Covid – 19. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak keamanannya untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (rnc04)