Jakarta, RNC – Mulai Jumat (24/04/2020) hingga 8 Juni 2020 operasional pelayaran kapal penumpang di seluruh Indonesia dihentikan. Ini seiring dengan kebijakan larangan mudik lebaran oleh pemerintah.
“Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Aturan ini dikecualikan bagi kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kapal tersebut diizinkan berlayar dengan syarat.
“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga dan lain-lain. Baik itu dioperasikan oleh perusahaan asing maupun perusahaan domestik,” ujarnya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk kapal yang melayani aparatur negara seperti TNI, Polri dan ASN. Kapal nelayan juga dikecualikan.
“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa,” pungkas Agus. (mae/fjp/detik.com/rnc)