PESAWAT jadi moda transportasi favorit masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh. Selama pandemi COVID-19, syarat naik pesawat memang beberapa kali berubah menyesuaikan kondisi.
Dilansir dari Okezone.com, memasuki 2022, persyaratan perjalanan dengan pesawat dalam negeri tidak banyak mengalami perubahan. Syarat naik pesawat terbaru masih berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 96 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021, berikut isinya.
Syarat Naik Pesawat Tarbaru per Januari 2022
Penerbangan dari atau ke bandarudara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antarbandara udara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau
2. Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
3. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR dengan waktu maksimal; 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Selain menaati syarat naik pesawat 2022 terbaru, pelaku perjalanan juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, seperti menggunakan masker medis, tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah.
Selain itu, pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
(*/okz/rnc)