Karang Taruna Kota Kupang Soroti Tata Kelola Parkiran, Minta Pemuda Diberdayakan

Kota Kupangdibaca 2,971 kali

Kupang, RNC – Pengurus Karang Taruna Tingkat Kota Kupang dan Kelurahan mendesak Pemerintah Kota Kupang memberikan perhatian serius terhadap penataan parkiran. Diharapkan jasa parkiran bisa dijalankan secara profesional dan memberdayakan tanpa adanya praktik mafia.

Kepada RakyatNTT.com, Senin (24/1/2021), Ketua Karang Taruna Kota Kupang, Stenly Boymau menjelaskan hari ini dilakukan pertemuan bersama antara pengurus Karang Taruna tingkat Kota dan Kelurahan bersama Asisten II Setda Kota Kupang Ignasius R Lega, Kadis Perhubungan Bernadinus Mere serta sejumlah Anggota DPRD Kota Kupang dari Komisi III di Ruang Rapat Komisi III DPRD.

Ia menjelaskan, pertemuan ini membahas tentang surat permohonan Karang Taruna yang diajukan ke Dishub Kota Kupang agar Karang Taruna diikutsertakan dalam pengelolaan parkiran di Kota Kupang. Namun, dikarenakan proses tender telah usai, Karang Taruna hanya meminta agar pengelolaan parkir harus bisa memberdayakan pemuda di kelurahan.

Stenly menyampaikan Karang Taruna bukan meminta jatah parkiran, namun sebagai organisasi legal dengan SK Wali Kota dan SK Lurah pada tingkatan kelurahan, Karang Taruna memiliki kewajiban untuk memberikan masukan atas upaya Pemkot menarik pendapatan jasa parkir, walaupun kini diserahkan pada pihak ketiga.

Menurutnya, seharusnya saat mau dimulai perekrutan pengelola parkir untuk ditender, Karang Taruna diberikan tempat. Di mana harus dibuka secara luas informasinya. “Artinya ketika ada proses tender itu dibuka seluas-luasnya lebih transparan dan kami Karang Taruna akan siap untuk berpartisipasi. Kami akan mengikutsertakan sesuai tahapan dengan baik. Dan jika kami dinyatakan bisa dan layak, maka kami ikut andil di sana, tetapi kalau tidak kami siap untuk gugur,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, selain Karang Taruna, seharusnya pengelolaan parkiran bisa memberikan ruang pemberdayaan bagi pemuda lokal yang ada di setiap lingkungan. Misalnya, pemenang tender harus bisa memberikan kesempatan kepada orang muda yang ada untuk menjadi juru parkir. Dengan demikian bisa meminimalisir gejolak sosial.

Baca Juga:  Kreatif, Jeriko-Adinda Kampanyekan Visi-Misi via Website

“Karena ada salah satu masalah sosial, ketika ada kasus pencurian sepeda motor, atau helm yang hilang, lalu orang menuduh bahwa anak-anak sini, kami minta ini diluruskan, sehingga kami meminta kalau kami anak muda dilibatkan maka akan lebih baik tata kelola parkir itu,” pintanya.

Stenly mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah kesepakatan yaitu Pemkot akan lebih transparan dalam memberikan informasi tender pengelolaan parkir. Pemkot akan merevisi Peraturan Daerah tentang parkir dalam tahun 2022, sehingga Karang Taruna bisa terlibat memberikan pikirannya.

Selanjutnya, Pemkot melalui Dinas Perhubungan berjanji akan memberhentikan setiap pengelola parkir dan digantikan pengelolaannya kepada Karang Taruna, apabila terbukti melanggar kontrak kerja. Selain itu, meminta Karang Taruna untuk mengidentifikasi sejumlah area yang bisa dijadikan titik lahan parkir yang kemudian diajukan ke Pemkot untuk dikaji dan ditetapkan. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *