Kupang, RNC – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore (Jeriko) mengeluarkan edaran nomor 105/HK.443.1/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada
edaran
No More Posts Available.
No more pages to load.