Kupang, RNC – Setelah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), terhitung dari tanggal 17-26 Oktober 2020, KPU Kabupaten/Kota akan meneruskan DPT kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat
Panitia Pemungutan Suara
No More Posts Available.
No more pages to load.