Thomas Dohu: PPS Segera Umumkan Daftar Pemilih Tetap

Politik, PEMILU 2024dibaca 191 kali

Kupang, RNC – Setelah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), terhitung dari tanggal 17-26 Oktober 2020, KPU Kabupaten/Kota akan meneruskan DPT kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Menurut Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, setelah penyampaian DPT kepada PPS, tahapan selanjutnya yakni pengumuman DPT oleh PPS kepada masyarakat selaku pemilih. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020. “Jadi dalam waktu dekat PPS akan mengumumkan DPT yang sudah ditetapkan dan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujar mantan Komisioner KPU Manggarai Barat itu saat diwawancara RakyatNTT.com, Rabu (21/10/2020).

Thomas menyebutkan, tujuan dari pengumuman DPT oleh PPS, antara lain memastikan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga pemilih mengetahui TPS-nya. Selain itu, pada tahapan ini PPS akan melayani pemilih yang ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. “Ini hanya dikhususkan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT,” sebut Thomas.

Ia menambahkan, jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka mulai 28 Oktober mendatang, PPS akan mencatat mereka untuk dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Namun, lanjut Thomas, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Untuk diketahui, pemilih yang pindah TPS tercatat dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih yang masuk kategori ini. Antara lain, pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas di panti sosial. Mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah. Mereka yang pindah domisili serta korban bencana.

Pemilih yang berpindah TPS wajib menginformasikan ke PPS atau KPU Kabupaten atau kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya. Ketika proses ini selesai, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut nantinya dibawa ke TPS.

(rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *