Ba’a, RNC – Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao tengah melakukan operasi pencegahan covid-19 di seluruh pintu masuk Kabupaten Rote Ndao. Para penumpang yang tidak membawa surat keterangan rapid antigen tidak diperkenankan masuk ke wilayah Rote Ndao.
Pantauan RakyatNTT.com, Jumat (12/2/2021) di Pelabuhan Penyeberangan Fery Pantai Baru, para petugas memeriksa satu per satu penumpang yang turun dari kapal fery tujuan Kupang-Rote. Terjaring 26 penumpang tanpa dokumen rapid test antigen.
BACA JUGA: Data Covid-19 NTT 12 Februari: 351 Pasien Sembuh, 3 Meninggal, 109 Positif
Dari 26 penumpang yang tidak membawa surat keterangan rapid antigen, sebanyak 11 penumpang langsung dipulangkan ke Kupang. Dari 11 penumpang tersebut, ada 10 orang terdata penduduk luar NTT. Mereka merupakan karyawan PT. DADS. Kedatangan mereka ke Rote dalam rangka instalasi jaringan Telkom. Sebanyak 8 orang langsung dipulangkan dengan KMP Inerie II. Sedangkan 2 orang sedang diamankan dan baru akan dipulangkan besok dengan KMP Garda Maritim 3 karena membawa mobil dengan muatan barang milik Telkom. Sedangkan 1 orang penumpang dari daratan pulau Timor tanpa identitas, dan diduga memalsukan dokumen rapid antigen.
Kemudian, sebanyak 15 penumpang termasuk sopir truk sembako asal Rote juga diketahui tidak memiliki surat keterangan rapid antigen. Rinciannya 6 orang penumpang (5 orang dewasa dan 1 balita) dan 9 sopir.
Kepada RakyatNTT.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Rote Ndao, Johnny E. Y. Saudale, S.Pd, M.Si selaku koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao, mengatakan pelaksanaan operasi terpadu penanganan covid-19 sudah dimulai sejak 27 Januari 2021. Operasi ini berdasarkan penegasan bupati melalui Surat Edaran Bupati Rote Ndao Nomor: 180/95/HK.2.3, Tanggal 1 Februari 2021. Dalam SE tersebut pada poin 1 dan 2 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan atau pelabuhan udara. Dan terhadap orang yang tidak dapat menunjukkan bukti hasil rapid tes antigen negatif kepada petugas pelabuhan maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Johnny, SE bupati sudah disampaikan kepada semua pengusaha termasuk perusahaan transportasi darat, laut dan udara, dan mulai diberlakukan tanggal 3 Februari 2021. Namun berhubung cuaca buruk sehingga penyeberangan laut ditutup dan baru dibuka kembali 6 Februari. Sejak saat itu Tim Satgas melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa ASDP.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP terkait Edaran Bupati agar masyarakat (penumpang) tahu sehingga datang ke sini (Rote) tidak terkejut jika kita lakukan penertiban,” ujar Johnny.
Ia juga mengatakan, masih ada sopir maupun kondektur yang belum mengetahui informasi ini, sehingga masih ada penumpang yang tidak patuh terhadap edaran bupati.
BACA JUGA: Corona Melonjak, Bupati Rote Ndao Keluarkan Seruan 6 Hari Berdoa dan Berpuasa
Sementara itu, untuk penanganan terhadap penumpang yang terjaring operasi, Plt. Camat Pantai Baru, Alexander E. Tulle, SE, mengatakan ada 15 orang yang sementara diamankan untuk tidak keluar dari area pelabuhan. Pihaknya masih berkordinasi dengan dinas teknis untuk penanganan selanjutnya.
Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao, Johnny E. Y. Saudale mengatakan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao telah berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa dari masing-masing penumpang tersebut agar dapat menjemput mereka untuk dibawa ke RSUD Ba’a. Di sana mereka akan melakukan rapid tes antigen. Sedangkan 9 orang sopir truk sembako sedang memghubungi pemilik kendaraan untuk membuat surat pernyataan serta memfasilitasi para sopir untuk test rapid antigen. “Mereka tidak boleh pulang ke rumah sebelum test rapid antigen, karena jika ada yang positif maka langsung dirawat di Rusun Ne’e,” tegas Johnny. (rnc12)