Kefamenanu, RNC – Anggota Buser Polres TTU melakukan penggerebekan judi bola guling di Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Jumat (12/2/2021). Aksi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) tersebut dilakukan di salah satu rumah di RT 10/RW 02, sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Informasi yang berhasil dihimpun RakyatNTT.com, sejak Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita anggota Polsek Eban mendapat informasi tentang judi di rumah duka tersebut. Setelah mendengar informasi tersebut, Kapolsek Eban berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres TTU. Kemudian, pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 01.30 wita dini hari, Anggota Buser Polres TTU yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres TTU tiba di Mako Polsek Eban. Selanjutnya bersama-sama Anggota Polsek Eban yang dipimpin langsung Kapolsek Eban menuju lokasi.
BACA JUGA: Anggota TNI/Polri Bagi-bagi Masker di Pasar dan Terminal Kefamenanu
Aparat berhasil mengamankan tiga pelaku yakni MT (34) sebagai pemilik modal, warga Pemancar, RT 10/RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamemanu. Selain itu, RG (30) warga Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat dan IR (22) warga Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain nominal uang sejumlah Rp 5.518.000, meja BG 1 buah, layar BG 1 lembar, bola 3 buah, karung plastik warna hijau 1 buah, karung plastik warna putih 1 buah, sandal jepit 1 setengah pasang dan kain panas 1 buah.
Untuk diketahui pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Eban dan kemudian dibawa ke Mako Polres TTU untuk diproses lebih lanjut. Anggota Polres TTU yang melakukan aksi penggerebekan tersebut yakni 9 orang anggota yang terdiri dari Anggota Buser yang dipimpin KBO Reskrim berjumlah 5 orang dan Anggota Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Eban berjumlah 4 orang. (*/rnc17)