oleh

Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet, Ini Rekam Jejak Karirnya

Jakarta, RNC – Yasonna Laoly mundur dari Kabinet Kerja sebagai Menteri Hukum dan HAM. Yasonna pun mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karo Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono membenarkan permohonan pengunduran diri Yasonna itu. Hal ini lantaran Yasonna terpilih menjadi anggota DPR.

Bagaimana rekam jejak karir Yasonna? Berikut detikcom rangkum:

1. Pengacara

Suami dari Elisye Widya Ketaren ini mengawali karirnya sebagai pengacara dan penasihat hukum tahun 1978-1983.

2. Dekan

Pria berumur 66 tahun ini juga pernah menjadi pembantu dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen pada kurun 1980-1983. Kemudian dia menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (1998-1999) dan peneliti di North Carolina State University (NCSU) pada tahun 1992-1994.

3. Politisi PDIP

Yasonna Laoly merupakan politikus PDIP. Sarjana hukum lulusan Universitas Sumatera Utara itu lalu menjadi anggota DPRD Sumut pada periode 1999-2004. Pada tahun 2004, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari wilayah Sumatera Utara I. Dia duduk di Komisi II.

4. Menteri Hukum dan HAM

Biodata Yasonna lainnya yakni menjabat Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Kerja sejak 2014-2019. Beberapa tantangan yang dihadapinya selama menjabat yaitu berbagai kerusuhan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan, seperti Lapas Banceuy Bandung, Lapas Malabero Bengkulu, dan Lapas Kerobokan Bali. Selain itu dualisme kepengurusan partai politik, yaitu Partai PPP dan Partai Golongan Karya. Yasonna selaku Menkum HAM mengesahkan salah satu kepengurusan dari dua kubu yang sedang bertikai.

Selain itu Yasonna Laoly pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Yasonna mengaku ditanya soal risalah rapat saat dirinya duduk di Komisi II DPR. Terakhir, Yasonna menyebut aktris Dian Sastro bodoh karena belum membaca revisi UU KUHP tapi sudah melemparkan komentar.

5. Mundur dari Kabinet Kerja

Yasonna Laoly mundur dari Kabinet Kerja. Surat permohonan pengunduran diri diajukan hari ini dan ditandatangani Yasonna.

“Bersama surat ini, mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” tulis Yasonna dalam suratnya.

Ayah empat anak itu mengatakan pengunduran diri itu disampaikan karena dia terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara I. Dia juga mengundurkan diri karena tidak diperbolehkannya menteri merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat,” ujarnya.

“Di samping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas perkenan Bapak Presiden, dihaturkan terima kasih,” tulisnya.
(nwy/erd/detik.com/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *