Kupang, RNC – Kuasa hukum Brigade Meo Timor, Yanti Siubelen mempertanyakan proses hukum laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad sesuai pasal 156a KUHP di Polda NTT. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : STTL/B/290/VII/Res.1.24./2019/SPKT tertanggal 19 Agustus 2019.
“Secara resmi, selaku kuasa hukum Brigade Meo Timor, saya sudah bersurat ke Kapolda NTT tertanggal 25 Agustus 2021 lalu, mempertanyakan penanganan kasus penistaan agama ini sudah sampai di mana,” kata Yanti Siubelan kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (3/9/2021) melansir digtara.com.
Ia menilai sejak laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 19 Agustus 2019, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atau progres yang signifikan mengenai laporan tersebut dari Polda NTT dan Mabes Polri.
“Hal ini juga telah kami adukan melalui aplikasi resmi dari Polri yaitu dumas presisi pada tanggal 19 Agustus 2021. Telah ada respon balik yang intinya sama seperti janji manis sebelumnya, yaitu akan ditindak lanjuti oleh Itwasum Mabes Polri,” jelas Yanti lagi.
Untuk itulah, sebagai pelapor ingin menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2019 tersebut.
“Karena apabila ditinjau dari sudut waktunya, maka ini adalah tahun kedua terhitung sejak pelaporan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021) mengaku masih mengecek perkembangan laporan tersebut.
“Saya cek dulu laporan dan perkembangannya,” tandas mantan Wadir Sabhara Polda NTT ini.
Kemarin, UAS sudah menanggapi soal tudingan penistaan agama dan desakan untuk menangkap dirinya. “Saya menjelaskan tentang akidah agama saya, di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah agama saya,” kata UAS dalam keterangannya melansir suara.com, Kamis (2/9/2021).
“Kalau ada yang tersinggung dengan penjelasan saya apakah saya harus meminta maaf,” lanjutnya.
Kemudian, mantan dosen UIN Suska Riau itu lalu mencontohkan ceramah yang dimaksud hanya ditujukan untuk umat Islam dalam mempertajam akidah. “Sesungguhnya kafirlah orang yang mengatakan Allah itu tiga dalam satu, satu dalam tiga,” kata UAS.
“Saya jelaskan itu di tengah umat Islam,” imbuh pria 44 tahun itu. (*/dig/rnc)