Jakarta, RNC – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini sudah delapan jam Roy diperiksa penyidik. Ia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. “Pemeriksaannya dari sebelum (salat) Jumatan, kemudian break Jumatan terus lanjut sampai dengan saat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) dikutip dari detikcom.
Zulpan enggan berspekulasi terkait kemungkinan Roy Suryo ditahan. Ditahan atau tidaknya Roy Suryo menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
“Terkait apakah Roy ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan,” jelas Zulpan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
“Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” bebernya.
(*/dtc/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com