Ada Kekerasan Terhadap Wartawan, Polri Diminta Susun Materi Pengenalan Wartawan

Nasionaldibaca 174 kali

Jakarta, RNC – Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta meminta Polri membuat materi pengenalan dan pendampingan wartawan dalam pendidikan kepolisian. Ini guna mengantisipasi tindak kekerasan polisi terhadap wartawan saat meliput.

“Itu tentu akan lebih baik, wartawan dikenalkan tugas polisi dan sebaliknya agar saling memahami tugas pihak-pihak yang akan berhadapan atau berdampingan di lapangan,” ucap Stanislaus kepada Medcom.id, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, Polri punya standar pendidikan sebagai aparat penegak hukum. Namun, personel tak dibekali pengetahuan terkait kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perampasan hasil kerja jurnalistik dan kekerasan terhadap wartawan tak dibenarkan. Stanislaus meminta kepolisian bersama media massa membuat satu tanda pengenal khusus untuk peliputan aksi.

“Tanda khusus bagi wartawan yang mudah terlihat dan dikenali pada saat unjuk rasa atau kegiatan lain yang melibatkan massa sangat perlu dan harus disepakati oleh pihak wartawan dan aparat keamanan,” ujar dia.

Sejumlah wartawan menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum kepolisian saat demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka adalah jurnalis Suara.com Peter Rotti dan jurnalis CNNIndonesia.com Tohirin. Jika terbukti melakukan tindak kekerasan, maka pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus menindak keras oknum tersebut.

(medcom/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *