Andika, Supervisor PLN Ruteng Bergaya Preman

Manggaraidibaca 488 kali

Ruteng, RNC – Sikap arogan ditunjukkan Andika, oknum pegawai di ULP PLN Ruteng yang mengaku diri sebagai supervisor. Berbicara seperti preman dan tidak menunjukkan etika kalau dirinya sebagai orang yang bekerja di perusahaan milik negara. “Ada apa? Kenapa? Mau apa?” demikian kata – kata yang dilontarkan saat wartawan RakyatNTT.com dan KoranNtt.com, masuk ke kantor ketika dipersilakan satpam.

Andika bicara sambil berdiri, dengan pasang wajah sombong, dan sepertinya tidak terima didatangi untuk wawancara. Wartawan tidak dipersilakan duduk. Sebaliknya wartawan langsung disergah dengan gaya preman bak jagoan. Sikap Andika itu terlihat sangat tidak etika layaknya budaya orang Manggarai pada umumnya dikenal yang ramah dan sopan. Apalagi ketika menerima tamu.

Gaya bicara dan cara menerima tamu Andika seperti seorang bos besar. Padahal, ia cuma pegawai yang bekerja di PLN, yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan milik pribadi atau keluarganya. “Saya supervisor, kenapa, mau tanya apa? Manager (Muhammad) tidak ada. Dia di Makassar,” ujarnya sambil tangan terkepal.

Masih dengan gaya orogan, Ia bicara seperti pemberontak. Menjawab pertanyaan wartawan dengan amarah. Ia menolak difoto tanpa izin. Wartawan menjelaskan, kalau pemotretan itu adalah bagian dari agenda liputan dan pengumpulan data atau dokumentasi. Sebagai pejabat di perusahaan milik negara, tidak seharusnya Andika Marah. “Foto untuk apa? Saya tidak kasih izin,” tandasnya masih dengan wajah tidak bersahabat.

Mirisnya, sebagai seorang supervisor di ULP PLN Ruteng, Andika mestinya memberi contoh atau teladan yang baik, bukannya memberi contoh yang buruk terhadap bawahannya. Pasalnya, gaya preman yang ditunjukkan Andika disaksikan satpam dan beberapa karyawan di dalam ruangan itu.

Untuk diketahui, wartawan RakyatNTT.com dan KoranNtt.com mendatangi Kantor ULP PLN Ruteng, guna menggali informasi lanjutan terkait hilangnya delapan gardu milik PLN. Gardu tersebut dilaporkan ke polisi oleh Manager Muhammad, dengan delik aduan kehilangan. Belakangan terbongkar, gardu dijual dengan melibatkan oknum pegawai PLN. Dan, sebagai insan pers atau media, merupakan mitra pemerintah sesuai amanat Undang – undang Pers Nomor: 40 Tahun 1999. UU Pers itu menjamin kemerdekaan pers, serta pers punya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. (rnc23)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *