Kupang, RNC – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021). Saat ini tim penyidik sedang membawa tersangka menuju Kupang menggunakan penerbangan Wings Air. Dijadwalkan tiba pukul 14.24 Wita.
Pantauan RakyatNTT.com di Bandara El Tari Kupang, mobil tahanan telah stand by di terminal kedatangan Bandara El Tari. Aparat Kejati NTT tampak bersiaga di Bandara El Tari.
BACA JUGA: Kejati NTT Panggil Gories Mere dan Karni Ilyas, Terkait Kasus Tanah Labuan Bajo
Sesuai informasi yang dihimpun, tak hanya bupati Agustinus Dula, ada 16 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan di Kejati NTT.
Untuk diketahui, bupati Manggarai Barat bersama 16 tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus jual beli aset tanah di Labuan Bajo yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun. (rnc04)