Dampak Covid-19, 1 Juta Pekerja Dirumahkan, 375 Ribu Di-PHK

Ekonomi, Nasionaldibaca 284 kali

Jakarta, RNC – Kementerian Ketenagakerjaan merilis data para pekerja sektor formal yang dirumahkan maupun yang langsung di-PHK. Jumlahnya cukup besar. Untuk yang dirumahkan mencapai 1 juta orang.

Solusi yang diambil Kemenaker adalah memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan melalui program padat karya infrastruktur. Program ini dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan desinfektan. Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19, program ini juga membantu perekonomian pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, usai melakukan penyemprotan desinfektan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5).

Ia menjelaskan, Kemnaker punya program reguler yang dilaksanakan, yaitu padat karya produktif dan padat raya infrastruktur. Kali ini programnya tidak seperti umumnya, tapi dialihkan ke penyemprotan disinfektan di lingkungan industri atau kampung-kampung. “Dan yang nyemprot itu teman-teman yang terpaksa tidak bisa bekerja karena di-PHK atau dirumahkan,” kata Menaker Ida.

Dalam rilis Biro Humas Kemnaker, data Kemnaker per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *