oleh

Diskoperindag Sumba Barat Musnahkan Produk Kadaluwarsa

Waikabubak, RNC – Sejumlah produk makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa, dimusnahkan di pelataran Kantor Satpol PP Kabupaten Sumba Barat, Kamis (17/3/2022). Menurut Kadis Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Drs. Victor Umbu Sulung, ada 30-an jenis produk makanan kadaluwarsa yang merupakan hasil temuan Dinas Koperindag akhir tahun 2021. Produk makanan dan minuman itu disita dari sejumlah toko/retail dan pedagang.

Pemusnahan produk makanan dan minuman kadaluarsa dengan cara dibakar itu, dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) John Lado Bora Kabba, S.Pd. Dia pun lalu mengingatkan para pengusaha retail, penjual serta pedagang produk makanan dan minuman, agar produk yang telah expired atau kadaluwarsa, tidak dijual kepada masyarakat. Pasalnya, bisa merugikan kesehatan konsumen/masyarakat.

“Saya peringatkan para pedagang dan pemilik toko bahan makanan dan minuman, supaya elalu memperhatikan tanggal kadaluwarsa bahan makanan minuman yang dijual. Tidak boleh dijual lagi kepada konsumen, karena itu merugikan konsumen atau masyarakat,” tandas John Lado.

Dia menjelaskan, melalui pengawasan terhadap produk pangan kadaluwarsa, secara tidak langsung melindungi masyarakat dari bahaya mengkonsumsi barang – barang yang telah kadaluwarsa. Karenanya, Ia meminta pengawasan dari Diskoperindag bersama instansi terkait lainnya, untuk memperketat penjualan bahan makanan/minuman, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wabup John Lado didampingi staf ahli bupati, asisten sekda, perwakilan BPOM Provinsi NTT, perwakilan KODIM 1613 Sumba Barat, serta para pimpinan perangkat daerah/unit kerja. (rcn22)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *