Kupang, RNC – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT mendesak Polda NTT untuk segera mengungkap pelaku-pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fabianus Latuan, Selasa (26/4/2022).
Dalam pernyataan sikap yang diterima RakyatNTT.com, SMSI NTT menyatakan kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PT Flobamor di Kupang merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam kekebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi kekebasan pers di NTT. Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 199 telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.
SMSI NTT pun mengutuk aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku. “SMSI NTT meminta aparat kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan,” demikian pernyataan SMSI.
Selanjutnya, SMSI juga meminta Polda NTT menangkap para pelaku dan mengungkap dalang di balik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
SMSI NTT juga menuntut agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“SMSI NTT mengimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi,” demikian pernyataan SMSI yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW SMSI Provinsi NTT, Joseph K. Diaz. (rnc)