George Hadjoh Beberkan Alasan di Balik Naiknya Tunjangan DPRD yang Kini jadi Bidikan Jaksa

Kupang, RNC – Mantan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh membeberkan kronologi naiknya tunjangan DPRD Kota Kupang pada tahun 2022 lalu yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Ia menyebut dasar ia menandatangani peraturan walikota karena sebelumnya ada peraturan gubernur. Juga, tentu, adanya permintaan anggota dewan.

Soal kasus yang kini sudah ditangani Kejati NTT, George enggan berkomentar. Ia meminta media ini menanyakan ke Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Haryani.

Namun, melalui pesan WhatsApp, George mengirimkan naskah kronologi kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi 37 anggota DPRD. Tak hanya itu, George pun mengirim berbagai dokumen seperti perwali dan pergub NTT yang berkaitan dengan penetapan tunjangan DPRD tersebut.

Dalam pesan WhatsApp, George memaparkan kronologi kenaikan tunjangan kepada DPRD Kota Kupang tersebut didasari adanya kenaikan tunjangan DPRD NTT pada tanggal 17 Januari 2022 sesuai Pergub Nomor 42 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi NTT. Di pergub itu tunjangan DPRD Provinsi NTT naik menjadi Rp23.000.000 untuk tunjangan perumahan, sedangkan transportasi naik menjadi Rp29.500.000.

Menurut George, setelah 9 bulan perubahan tunjangan di DPRD NTT, Sekretariat DPRD Kota Kupang  mengusulkan kenaikan tunjangan untuk DPRD Kota Kupang dengan alasan internal DPRD Kota Kupang telah sepakat dan meminta untuk dinaikkan tunjangan transportasi dan perumahan bagi 37 Anggota DPRD.

Berikut kronologi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang versi George Hadjoh:

1. Pada tanggal 1 Oktober 2021, ditetapkan dan diundangkan Pergub nomor 73 tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi NTT, kenaikannya untuk Anggota dengan rincian Perumahan senilai Rp20.000.000 dan Transportasi senilai Rp25.000.000 per orang

Baca Juga:  Rp1,1 Miliar untuk Pakaian dan Pin Emas Anggota DPRD Kota Kupang yang Baru

2. Pada tanggal 17 Januari 2022, ditetapkan dan diundangkan Pergub nomor 42 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi NTT, yang kembali naik untuk Anggota yakni Perumahan senilai Rp23.000.000 dan Transportasi senilai Rp29.500.000

3. Setelah 9 bulan kenaikan tunjangan DPRD Provinsi NTT, Sekwan DPRD Kota Kupang, selaku pengguna anggaran mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang kepada Pj. Walikota Kupang

4. Usulan kenaikan tersebut berdasarkan hasil Pembahasan di internal DPRD dan Sekwan selaku Pengguna Anggaran dalam bedah rumah tangga sekretariat DPRD, yang didasarkan pada Pasal 17 ayat (5) Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tengang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, yang menyatakan bahwa, “Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD TIDAK BOLEH MELEBIHI Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi”.

5. Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahu. 2018, Pasal 42 ayat 2 tentang pembentukan produk hukum daerah, Sekretaris DPRD selaku Pimpinan Perangkat Daerah Pemrakarsa mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada/Perwali.

6. Berdasarkan kewenangan yang diatur di Pasal 17 ayat 6 pada Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa kenaikan tunjangan tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Walikota dan selanjutnya setelah melalui tahapan pembahasan, pada tanggal 23 September 2022, ditetapkan Perwali Nomor 39 Tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang, dengan besaran Tunjangan Perumahan senilai Rp17.000.000, dan Tunjangan Transportasi senilai Rp21.000.000

7. Yang menjadi masalah adalah setelah melewati mekanisme Siklus Pembahasan dan Penyusunan APBD, pada tanggal 3 Januari 2023, ditetapkan dan diundangkannya Pergub No 2 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi NTT, Pergub ini menurunkan Tunjangan Perumahan anggota DPRD menjadi Rp10.000.000,- dan Tunjangan Transportasi anggota DPRD menjadi Rp21.000.000,-.

Baca Juga:  Pengembalian Tunjangan DPRD Kota Kupang: Baru 7 Orang Lunas, Sisanya Masih Cicil

8. Terhadap Penurunan Tunjangan Tersebut baru bisa diusulkan penyesuaiannya oleh Sekwan DPRD Kota Kupang menjelang Perubahan APBD Kota Kupang pada Tahun 2023, sehingga pada tanggal 17 Oktober 2023, ditetapkan dan diundangkan Perwali nomor 28 Tahun 2023 tentang besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Kupang, dengan nilai perubahan tunjangan Perumahan sebesar Rp8.500.000,- perbulan dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp14.850.000 per bulan.

Untuk diketahui, akibat kenaikan tunjangan DPRD yang melebihi 100% tersebut, saat ini para anggota dewan harus menyetor kembali kelebihannya. Hingga pekan lalu, para anggota dewan baru menyetor Rp670 juta dari total Rp5,8 miliar sesuai temuan BPK RI.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran sehingga penyidik akan terus memproses lebih lanjut hingga tuntas.

(rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *