Imbas Perwali George Hadjoh, Kejati NTT Desak Dewan Segera Kembalikan Tunjangan Rp5,8 M

Kupang, RNC – Pimpinan dan 37 anggota DPRD Kota Kupang akhirnya mendapat imbas buruk kebijakan mantan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh. Para wakil rakyat Kota Kupang ini harus mengembalikan kelebihan tunjangan ke kas daerah. Diketahui sejak tahun 2022 lalu, ditetapkan tunjangan transportasi dan perumahan yang dinaikkan hingga 100% serta tunjangan pangan dan natura untuk DPRD pada tahun 2022 dan 2023.

Diwawancarai RakyatNTT.com, Selasa (16/7/2024), Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung menyampaikan DPRD akhirnya harus menindaklanjuti rekomendasi BPK RI karena ada temuan penggunaan anggaran yang tidak rasional terhadap pelaksanaan tunjangan transportasi dan perumahan.

“Ini sifatnya harus tindaklanjut, sehingga teman-teman anggota DPRD harus mengembalikan kelebihan dana dan sudah ada kok yang lunasi,” ungkapnya.

Ia pun menyebutkan, kelebihan dana yang harus ditanggung para dewan berkisar Rp49.300.000 per orang. Walau tak mau menanggapi tentang kebijakan mantan Penjabat walikota George Hadjoh, Yuven mengatakan BPK RI yang lebih tepat untuk melakukan penilaian apakah ada kesalahan kebijakan. “Ini domainnya ada pada BPK yah, soal Perwali itu pun tentu juga lebih domain pada pemerintah,” ucapnya.

Yuven mengaku sebagai bagian dari Anggota DPRD Kota Kupang tetap wajib melakukan pengembalian kelebihan dana tunjangan itu.,

Terpisah, salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Kupang yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan bahwa kelebihan tunjangan Anggota DPRD harus dikembalikan dengan nominal sesuai rekomendasi dari BPK RI. Namun ada juga pengitungan kelebihan dana tunjangan sesuai review Inspektorat Daerah yang seharusnya mencapai Rp153.000.000 per anggota DPRD.

“Total itu harus Rp153 juta per orang, tetapi dari BPK itu merekomendasikan Rp49.300.000 untuk masing-masing dewan,” ungkapnya.

Staf ini pun membeberkan bahwa mayoritas Anggota DPRD baru bisa menyetorkan kelebihan dana dengan nilai hanya Rp10 juta per orang.

Cuma Setor Rp670 Juta, Dewan Belum Mampu Lunasi Rp5,8 M

Di tempat berbeda, Kasipenkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma SH, MH mengatakan pimpinan DPRD Kota Kupang baru saja mengembalikan kelebihan dana tunjangan transportasi dan perumahan serta tunjangan pangan dan natura tahun 2022 dan tahun 2023. Dana yang baru disetor sebesar Rp670.500.000 di Kejati NTT pada Kamis (18/7/2024) hari ini.

Dijelaskan juga bahwa dari 40 anggota dewan yang menikmati kenaikan tunjangan itu, hanya 4 orang yang melunasi kelebihan tunjangan. Sementara ada 5 dewan yang belum bisa menyetor sama sekali. Sedangkan 30 dewan lainnya melakukan penyetoran secara bertahap.

“Dari 35 orang yang kembalikan ada empat orang yang kembalikan seluruhnya (100 %), yaitu Ketua DPRD, 2 orang Wakil ketua DPRD dan satu orang anggota DPRD,” jelas Raka.

Kejati NTT dalam rilisnya menyatakan hasil operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan Belanja Natura dan Pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Review Inspektorat tahun 2021 sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.824.200.000,- (Lima Milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Kemudian, pada Kamis tanggal 18 Juli 2024, pihak DPRD Kota Kupang sebagai yang menerima Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan Tahun 2022 dan Tahun 2023 serta Tunjangan Pangan dan Natura untuk Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, telah menyerahkan kepada Jaksa sebagian dari kelebihan Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Pangan dan Natura yang telah diterima tersebut ke Kas Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp. 670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Pemerintah Kota Kupang.

Terhadap anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan Tahun 2022 dan Tahun 2023 serta Tunjangan Pangan dan Natura untuk Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang yang telah diterimanya tersebut agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan. Bahwa uang sebesar Rp670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai.

Asal Mula Naiknya Tunjangan Dewan

Sebanyak 37 anggota DPRD Kota Kupang menerima tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan melebihi ketentuan yang berlaku. Tunjangan transportasi naik dari Rp14.850.000 per bulan menjadi Rp21.000.000 per bulan. Kemudian tunjangan perumahan naik dari Rp8.500.000 menjadi Rp17.000.000 per bulan.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.

Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.

Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *