Kejati Sebut Ada Pelanggaran, 35 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara

Kupang, RNC - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tegas menindaklanjuti perbuatan melawan hukum anggota DPRD Kota Kupang yang terbukti merugikan negara senilai Rp5,8 miliar.

Kepada RakyatNTT.com, Kamis (18/7/2026), Kasipenkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma SH, MH menegaskan bahwa dalam dugaan kasus Mark up tunjangan dewan yang dilaporkan oleh masyarakat itu, telah cukup adanya pelanggaran hukum. “Iya pasti,” jawab singkat Raka saat ditanyai tentang pelanggaran hukum dari kasus tersebut.

Ia menambahkan, Kejati NTT akan menindaklanjuti pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus tunjangan DPRD tersebut. Kejati akan memproses lebih lanjut walau anggota DPRD telah mengembalikan kelebihan dana tunjangan yang sudah dinikmati.
“Nanti kita lihat kelanjutannya bang, karena masih ada yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dampak dari terbitnya Peraturan Walikota yang ditandatangani Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh tentang kenaikan tunjangan tersebut, dari 40 anggota dewan terdapat 5 orang yang belum mampu membayar. Sehingga baru 35 anggota dewan yang menyerahkan uang.

Dari ke-35 dewan ini, ada 4 dewan yang melunasi kerugian negara, yakni Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe, Wakil Ketua I, Padron Paulus, Wakil Ketua II, Chris Baitanu dan 1 Anggota DPRD yang diketahui adalah Ketua Fraksi NasDem, Jabir Marola dengan nilai pengembalian kelebihan tunjangan senilai Rp153 juta. Sedangkan untuk ke-31 dewan lainnya mengembalikan kelebihan tunjangan secara bertahap.

Informasi yang dihimpun media ini dari salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Kupang yang tak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa baru 31 dewan yang membayar dengan bertahap, nilainya berkisar dari Rp5 juta sampai Rp10 juta saja, sedangkan ada 5 sewan yang belum sama sekali menyetor kelebihan dana tunjangan yang sudah dinikmati. (rnc04)

Baca Juga:  Mensos Risma Bertemu 18 Perempuan Korban TPPO di Kupang

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *