Ini Kronologi Penipuan Ibunda Nadia Riwu Kaho: Pinjam IG untuk Jualan Kue

Hukrim, Kota Kupangdibaca 533 kali

Jakarta, RNC – Nama Nadia Riwu Kaho terseret kasus penipuan yang diduga dilakukan ibunya, Rosca Riwu Kaho. Runner up 2 Miss Indonesia 2020 tersebut kemudian menceritakan kronologi kasus itu bisa terjadi.

Dilansir dari InsertLive, awalnya Rosca Riwu Kaho meminta izin ke anaknya tersebut untuk meminjam akun media sosial. Sang ibunda beralasan ke Nadia Riwu Kaho akun itu bakal digunakan untuk memasarkan kue jualannya.

Alasan itu cukup masuk akal bagi wanita kelahiran 7 April 2000 tersebut. Ia juga berharap ibundanya bisa mendapatkan keuntungan lebih dengan memasarkan kue jualannya lewat media sosial.

Akhirnya Nadia Riwu Kaho memberikan akun media sosialnya ke sang ibunda. Sayangnya, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.

“Saya tidak mengetahui data saya disalahgunakan, tapi saya sebagai anak tidak mungkin berpikir negatif kepada kedua orang tua saya, apalagi kepada ibu saya yang secara emosional, kami begitu dekat,” kata Nadia Riwu Kaho.

Sebagai anak, Nadia Riwu Kaho tentu menyesalkan apa yang terjadi, terlebih hal itu menimpa ibundanya. Meski kecewa, ia tetap memaafkan Rosca Riwu Kaho.

BACA JUGA: Ini Jawaban Runner Up 2 Miss Indonesia Nadia Riwu Kaho yang Disebut Lakukan Penipuan

“Jadi, saya sebagai anak tidak mungkin berpikir bahwa ibu saya akan menjatuhkan saya, karena saya adalah anak kandung beliau dan beliau juga membesarkan saya dari kecil,” ungkap Nadia Riwu Kaho.

Modus yang digunakan dalam aksi tersebut adalah undian berhadiah sepeda motor. Ia disebut mencatut nama stasiun televisi RCTI yang kebetulan menayangkan gelaran Miss Indonesia, ajang yang membuat Nadia Riwu Kaho makin terkenal.

Beberapa korban menyebut mengetahui adanya undian tersebut dari media sosial. Dalam undian itu disebutkan ada sejumlah hadiah berupa sepeda motor dan mobil milik Nadia Riwu Kaho.

Dalam poster yang sama juga disebutkan jika undian itu adalah hasil kerja sama Nadia Riwu Kaho bersama RCTI. Mereka berniat untuk melelang kendaraan tersebut dengan harga yang murah.

Beberapa korban yang percaya dengan undian tersebut mengalami kerugian yang tidak sedikit. Korban mengaku sudah menyetor dana mulai Rp 75 juta hingga Rp 155 juta.

(*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *