Eks Agen Asuransi Ini Tipu Nasabah di Kupang, Kini Hidup di Tahanan Bersama Bayinya

Hukrim, Kota Kupangdibaca 1,998 kali

Kupang, RNC – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penipuan dengan tersangka DNT alias Sinta (31), eks karyawati BNI Life Insurance Kupang.

Pelimpahan dilakukan akhir pekan lalu dan dilakukan secara online ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Penyidik Polres Kupang Kota, Bripka Marlon Tanamal yang menangani kasus ini mendatangi Lapas Perempuan Klas IIB Kupang karena sejak akhir September lalu tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kupang.

“Pelimpahan secara online setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P21. Tersangka tetap ditahan di Lapas Perempuan Kupang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, Senin (15/11/2021) di Polres Kupang Kota dilansir digtara.com.

DNT sendiri dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya aparat kepolisian Polres Kupang kota dibantu Jatanras Polda Jawa Timur menangkap DNT yang merupakan warga Batam, Kepulauan Riau.

Ia merupakan eks karyawati BNI Life insurance Kupang, NTT namun ditangkap di Surabaya Jawa Timur.

Pada awal tahun 2021, Maria ML (43), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditawari oleh DNT agar ikut bergabung dalam asuransi BNI Life.

Maria pun setuju dan selanjutnya menyerahkan uang Rp 25.000.0000 kepada pelaku, DNT. Namun Maria tidak diberi polis layaknya proses asuransi. Ia hanya diberi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atas nama Maria.

Tiga bulan berselang atau pada tanggal 25 Maret 2021, Maria ke kantor Bank BNI di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Ia melakukan komplain karena merasa tidak mendapatkan bukti apa-apa dari BNI Life setelah bergabung pada asuransi BNI Life Insurance.

Pihak BNI Life sendiri kaget mendapat pengakuan dari Maria kalau ia tidak mendapatkan polis dan bukti setoran. DNT ternyata tidak melakukan proses di BNI Life Insurance Kupang. Ia tidak menyetor uang dari Maria ke BNI Life Insurance melainkan disimpan di rekening pribadinya.

Diketahui DNT sudah undur diri dari BNI Life Insurance sejak 16 Juni 2021. Atas keberatan dari pihak Maria maka pihak BNI Life sepakat untuk mengganti uang Maria sebesar Rp12.500.000.

Saat itu DNT bersedia mengganti kerugian yang dialami Maria, namun hingga saat ini DNT tidak menepati janji serta sulit dihubungi dan keberadaannya menjadi misteri.

BNI Life tidak tinggal diam dengan perbuatan DNT yang merupakan warga Bukit Tiban Selaras, Blok B, RT 006/RW 007, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ini.

BNI resmi membuat laporan polisi pada akhir bulan Mei lalu melalui laporan polisi nomor LP/B/338/V/2021/SPK Resor Kupang Kota, tanggal 22 Mei 2021.

“Kasus ini dilaporkan PT BNI Life Insurance dengan sangkaan penggelapan dengan pemberatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.

Pasca dilaporkan ke polisi, DNT kabur. Ia tinggal berpindah-pindah diduga guna menghindari tagihan hutang para nasabah.

Polisi dipimpin Kanit Pidum Polres Kupang Kota, Ipda Rico Satriawan, STrK akhirnya menangkat DNT di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (29/9/2021).

Saat itu DNT yang memiliki bayi berusia lima bulan dan sudah sepekan menginap di salah satu kamar di hotel tersebut. DNT pun terpaksa membawa serta bayi perempuannya ke Kupang sambil menjalani proses hukum.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *