Oelamasi, RNC – Sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, Selasa (3/9/2024) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Mereka mempertanyakan penanganan kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Sahraen, Obet Amtiran.
Dana desa yang diselewengkan Kades Sahraen senilai Rp235 juta yang merupakan hasil penjualan 47 ekor sapi di tahun 2023.
Adapun tokoh masyarakat yang hadir itu berasal dari 5 dusun di Desa Sahraen, yakni Yohanis Teuf dan Melkisedek Raka (Dusun I), Simon Taopan dan Metusalak Amtiran (Dusun II), Samuel Amtiran dan Regebian Sabuin (Dusun III), Thobias Taopan dan Johanes Sabuin (Dusun IV), Soleman Subu dan Yesaya Katumhoit (Dusun V), serta beberapa warga Sahraen yaitu Tertulianus Amabi, Alexander Neno, Apsalom Taunu, Sem Foni, Novias Mau, dan Fransiskus Amabi.
Salah satu tokoh masyarakat Sahraen, Melkisedek Raka mengatakan, kehadiran mereka di Kantor Kejari Kupang untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades Obet Amtiran.
“Kami datang untuk mencari tahu perkembangan dari kasus ini, serta mendorong Kejaksaan untuk segera menaikan status dari kasus itu,” ucapnya.
Melkisedek menyebutkan berdasarkan informasi resmi dari Kejari bahwa batas waktu pengembalian uang hasil penjualan 47 ekor sapi yang digunakan sepihak untuk kepentingan pribadi oleh Kades Sahraen Obet Amtiran telah berakhir pada 10 Juli 2024.
“Setelah kita ikuti ada proses dari Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Daerah Kupang diberikan tenggang waktu sampai 12 Agustus 2024 dan ini sudah lewat pun dia (Kades, Obet Amtiran red) belum kembalikan uang itu,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kupang, Fauzi menyambut baik kehadiran para tokoh masyarakat Sahraen yang mau mendukung upaya penegakan hukum.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Fauzi mengaku sedang berproses dan sudah ada pemeriksaan klarifikasi terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Fauzi memastikan, penanganan kasus korupsi uang hasil penjualan 47 ekor sapi yang digunakan sepihak untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Sahraen, Obet Amtiran sedang berjalan. Hingga saat ini, Kejari Kupang sudah bersurat dan menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.
“Kita masih menunggu hasil audit soal kerugian Rp235 juta dan mengaudit keseluruhan APBDes Sahraen tahun 2022 dan 2023. Kalau itu sudah ada maka kasus ini bisa naik status,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 47 ekor sapi diadakan oleh Pemerintah Desa Sahraen menggunakan Dana Desa Tahun 2022. Proses penjualan tersebut dilakukan pada Tahun 2023 oleh Pemdes dipimpin oleh Kades, Obet Amtiran pada 10 Agustus 2023. Namun Obed Amtiran justru menggunakan uang hasil penjualan ternak sapi tersebut untuk kepentingan pribadi. Meski telah diberi kesempatan dua kali untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun sampai saat ini Obed Amtiran belum mengembalikan uang tersebut. (rnc04)