Ini Penyebab Jatuhnya Pesawat SJ182, DPR Minta Sriwijaya Air Tanggung Jawab

Headline, Nasionaldibaca 536 kali

Jakarta, RNC – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi NasDem Syarief Alkadrie menanggapi temuan KNKT soal anomali pada tuas pengatur tenaga mesin atau autothrottle Sriwijaya Air SJ182 dengan nomor registrasi PK-CLC, yang jatuh di Kepulauan Seribu. Syarief menilai maskapai hingga pemberi regulasi harus bertanggung jawab terkait ini.

“Iya, saya kira ini kan yang harus kita pelajari dan menjadi evaluasi kita. Karena, kalau terjadi kerusakan seperti itu, seharusnya sebelumnya pasti ada, sudah sampai terjadi fatal itu sebelumnya pasti ada rentetan, itu yang harus kita ketahui. Makanya untuk itu kan tidak mungkin tuh biasanya langsung rusak, tapi mungkin sudah terjadi,” kata Syarief saat dihubungi, Rabu (10/2/2021) seperti dilansir dari detikcom.

BACA JUGA: Sriwijaya Air Bayar Santunan Kematian Korban, Begini Besarnya

Syarief menilai dugaan selama ini adanya kerusakan pesawat Sriwijaya Air SJ182 itu sebelum terbang ke Pontianak ternyata benar. Karena itu, dia berharap pemegang regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan lebih ketat.

“Artinya bahwa pemegang regulasi ini kita harapkan gimana untuk pengawasan secara ketat di dalam operasinya penerbangan ini. Artinya, sudut per sudut, baik maintenance, berapa jam terbang harus sudah overhaul, lalu persiapan pada saat penerbangan apakah semua komponen persyaratan itu sudah terpenuhi, termasuk fasilitas pesawat itu, termasuk SDM-nya pada saat itu fit atau tidak saat terbang, itu semua kan harus selalu diawasi,” ucapnya.

“Ke depan tidak lagilah. Kita minta tidak lagi hal hal seperti ini. Artinya, sekecil mungkin pun kita sudah harus antisipasi. Masalah yang lain itu kan ketentuan Yang Mahakuasa, tapi secara deteksi manusia, segala sesuatu memenuhi, termasuk jangka waktu pesawat harus jadi perhatian,” sambungnya.

Atas temuan KNKT tersebut, Syarief meminta maskapai bertanggung jawab. Dia juga mendesak Kemenhub membenahi pengawasan terhadap maskapai-maskapai penerbangan.

“Iya maskapainya harus bertanggung jawab, pemegang regulasi kan harusnya sudah tahu gimana pengecekan pesawatnya, dilakukan tidak prosedur-prosedur itu. Kita minta ke Kemenhub pemegang regulasi ini harus turun tangan. Kalau terjadi hal itu apa sampai pada tindakan pemecatan ya lakukan, karena ini memang kita berharap ke depannya harus membenahi ini supaya kita harapkan kemarin ketika Lion sudah ingatkan, kita harap zero accident ke depan, gimana upaya agar tidak terjadi kejadian kejadian seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap hasil investigasi awal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu. Sebelum Sriwijaya Air SJ182 jatuh, tuas mesin (throttle) sebelah kiri pesawat tiga kali bergerak mundur.

BACA JUGA: Simak, Ini Besaran Ganti Rugi Sriwijaya Air untuk Para Korban SJ-182

Kepala Subkomite Investigasi Keselamatan Penerbangan KNKT Kapten Nurcahyo menerangkan pertama kali tuas kiri Sriwijaya Air SJ182 bergerak mundur terjadi tidak lama setelah pesawat lepas landas pada 9 Januari 2021. Sriwijaya Air SJ182 memuat 2 pilot, 4 awak kabin, dan 56 penumpang.

“Setelah tinggal landas, pesawat ini mengikuti jalur penerbangan yang ditentukan, yang diberikan nama ABASA 2D. Kemudian FDR mencatat bahwa pada ketinggian kira-kira 1.980 kaki, autopilotnya mulai aktif atau engage. Pesawat terus naik dan pada ketinggian kira-kira 8.150 kaki, throttle atau tuas pengatur tenaga mesin sebelah kiri bergerak mundur dan tenaga mesin atau putaran mesin juga ikut berkurang,” ujar Nurcahyo dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

(*/ctd/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *