Kupang, RNC – Jenazah pasien positif Covid-19 asal Kabupaten Malaka dibiarkan telantar hingga 11 jam di Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik, Kota Kupang. Pasien ini meninggal pada Rabu (3/3/2021) malam sekira pukul 00.45 wita.
Pantauan RakyatNTT.com, di pelataran Gedung RSUD SK Lerik, Rabu (3/3/2021) pagi, para keluarga dari pasien positif yang meninggal ini menuntut pihak rumah sakit untuk segera mengurus pemakaman. Namun pihak RSUD SK Lerik masih berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT untuk menangani jenazah tersebut.
Hingga pukul 10.00, tim pengusung jenazah dari provinsi belum tiba. Keluarga pun semakin resah dan hendak menelepon layanan mobil jenazah lainnya untuk mengantar jenazah ke Kota Betun, Malaka.
Baru sekira pukul 10.45, Satgas Penanganan Covid-19 NTT pun tiba. Sempat terjadi adu argumen antara pihak keluarga dan Kasat Pol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu.
BACA JUGA: Data Covid-19 NTT 2 Maret: 289 Pasien Sembuh, 2.187 Jalani Pemulihan
Perdebatan akhirnya selesai di mana pihak keluarga menerima agar jenazah berjenis kelamin laki-laki, usia 55 tahun ini dimakamkan di TPU Damai Fatukoa dan ditangani oleh Satgas Covid-19 Provinsi NTT.
Sebelumnya istri pasien yang meninggal tersebut menjelaskan, suaminya meninggal sejak 11 jam lalu, namun hingga jelang siang ini tak ada penanganan pemakaman padahal sesuai aturan 4 jam setelah meninggal harus dimakamkan.
“Mereka punya hati tidak, kok cuma pakai APD ini sampai 4,5,8 jam,” katanya.
Ia menambahkan, suaminya terkonfirmasi postif sejak 12 Februari lalu, dan tidak memiliki penyakit bawaan lainnya. Menurutnya, karena wabah maka sebagai istri ia siap untuk suaminya dimakamkan di TPU Fatukoa. (rnc04)
Komentar