Ruteng, RNC – Kepala SMKN Wae Ri’i, Ferdianus Tahu bersama Kepala Tata Usaha (KTU) Emeretus Utus dan mantan Plt. Kepala SMKN Wae Ri’i tahun 2021-2022, Stefanus Enga menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Penahanan tersebut usai berkas 3 tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Manggarai, Selasa (29/11/2022).
Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadon menjelaskan syarat formil dan materil berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap pada pekan lalu. Namun berdasarkan kesepakatan dengan penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan baru dilaksanakan pada hari ini.
“Untuk ke depannya jaksa yang ditunjuk oleh Kajari akan terbitkan surat dakwaan sesuai dengan pasal yang ditentukan terkait pemalsuan dokumen. Terus langsung kita limpahkan paling lambat ya, minggu ini kita udah limpahkan ke pengadilan,” ungkap Rizky kepada RakyatNTT.com.
Alasan Jadi Tahanan Kota
Rizky menjelaskan, status penahanan yang diberikan kepada 3 tersangka adalah penahanan kota (Tahanan Kota). Dalam KUHAP kata dia, ada beberapa jenis ada tahanan yakni tahanan di Rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Sementara pada 3 tersangka, oleh jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan melakukan tahanan kota selama 20 hari ke depan.
“Itu hanya kewenangan kami sebagai penuntut dan nantinya setelah dilimpahkan itu akan menjadi kewenangan hakim apakah berlanjut menurut kami tahanan kota atau status tahanan Rutan atau di rumah itu menjadi domain hakim,” katanya.
Adapun pertimbangan dilakukan penahanan kota lanjut Rizky adalah status para tersangka yang merupakan para pengajar. Tenaga mereka masih dibutuhkan di dunia pendidikan atau lembaga tempat mereka mengabdi.
“Itu adalah satu pertimbangan. Ada juga pertimbangan-pertimbangan lain yang secara objektif penuntut umum yang menentukan,” katanya.
Menurut Rizky, tahanan kota hanya berlangsung pada saat penuntutan. Apabila keputusan sudah incra, maka Kejaksaan akan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
“Hanya hak prerogatif penuntut umum lah yang menentukan penahanan jenis apa. Namun tidak menghilangkan nanti tanggung jawab pidana dari para tersangka ini atau terdakwa,” tambahnya.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Rizky kemudian membeberkan pasal yang menjerat para tersangka antara lain; pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1KUHP. Pasal alternatif kedua adalah pasal 263 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya sama yakni masing-masing 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen berupa absensi palsu yang dilakukan oleh tiga tersangka dilaporkan oleh Kepala SMKN 1 Wae Ri’i nonaktif, Yus Maria D. Romas. Kasus itu bermula diketahui ketika absensi palsu yang dibuat oleh Ferdianus Tahu cs, digunakan sebagai barang bukti saat Yus Maria D. Romas menggugat Keputusan Gubernur NTT di PTUN Kupang. Dalam sidang, terungkap bahwa absensi tersebut dibuat dalam sehari untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan. (rnc23)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com