Jaksa Sita 17 Dokumen Terminal Kembur Usai Geledah Dishub Matim

Manggarai Timurdibaca 173 kali

Borong, RNC – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggeledah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Matim, Provinsi NTT, tahun 2012/2013.

Penggeledahan yang dilakukan pada, Selasa (11/10/2022) pukul 12.30 Wita tersebut, Tim Pemberantasan Korupsi Kejari Manggarai berhasil mengamankan 17 dokumen penting, terkait kasus dugaan korupsi lahan pembangunan Terminal Kembur tersebut. “Hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut. Untuk nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik guna memperkuat pembuktian dipersidangan,” kata Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, dalam sesi Jumpa Pers usai penggeledahan.

Bayu menuturkan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Timur Nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 tanggal 11 Oktober 2022, dan Izin Penggeledahan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Rtg tanggal 11 Oktober 2022. “Tindakan pengeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti,” tandasnya.

Adapun tim jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan yakni, Kasi Pidsus, Daniel Merdeka Sitorus, SH, Kasi Intel, Ariz Rizk Ramadhon, SH, Kasi Pidum, Muh Ridwan R, SH, Kasi PB3R, Hero Ardi Saputro, SH, Yuvanda, SH dan Wilibordus Harum, SH. (rnc19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *