Ruteng, RNC – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka, MN, Kepala Sekolah (Kepsek) SDI Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Selasa (8/6/21) lalu.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widdyodigdo melalui Paur Humar, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 68 / V / 2018/NTT/Polres Manggarai tanggal 3 Mei 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala sekolah SDI wae paci, terkait pemanfaatan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
“Dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur yaitu sebesar Rp 97.875.000,” ungkap I Made.
I Made menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya pada Selasa (8/6/2021), kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti .
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap I Made.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai,” tutup I Made. (rnc23)