SoE, RNC – Hotel yang mengizinkan penghuninya lakukan praktik prostitusi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akan ditindak. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten TTS akan meninjau kembali izin hotel dan apabila ditemukan bukti kuat yang melanggar fungsi hotel maka izin bisa dicabut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas PMPTSP, Frans Nitsae, di kantornya, Rabu (9/6/2021). Dikatakan, pihaknya memberikan izin sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan. Apabila syarat-syarat yang diberikan terpenuhi, maka dinas akan mengeluarkan izin sesuai permohonan yang diajukan.
Untuk mencabut izin suatu usaha, kata Nitsae, pihaknya perlu membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebab pihaknya tidak bisa secara langsung mendatangi lokasi.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian kemudian dengan Sat Pol PP, kalau bukti lengkap kita tindak,” jelas Nitsae.
Tak hanya penyalahgunaan fungsi, ada beberapa hal yang bisa mengakibatkan dicabutnya izin usaha perhotelan, di antaranya pengelolaan sampah yang kurang baik, berakibat pada kerusakan lingkungan.
Karena itu, Nitsae secara tegas mengatakan, setiap izin yang dikeluarkan harus dipergunakan sesuai izin tersebut. Apabila ada perubahan, pemilik usaha wajib mengajukan permohonan untuk menambah izin usaha yang baru.
Apabila ditemukan ada usaha yang dijalankan tidak sesuai izin yang dikantongi, maka izin usaha bisa dibekukan jika ada bukti kuat yang mengarah pada penyalahgunaan atau melakukan usaha diluar izin yang dimiliki.
“Keputusan untuk mengeluarkan izin usaha dan mencabut izin usaha itu ada pada Kepala Dinas dan Bupati mengacu pada bukti atau syarat-syarat yang sudah ditetapkan,” jelas Nitsae.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi yang terjadi di hotel Bhg sesuai penelusuran tim redaksi RakyatNTT.com, ternyata belum diketahui oleh Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten TTS.
Hasil penelusuran, didapati dua orang wanita yang menawarkan jasa ‘cinta semalam’. Mereka memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali servis.
Informasi ini kemudian dibantah oleh pemilik hotel, Charli Tan. Dirinya mengaku hanya menerima tamu yang memiliki KTP. Karena itu, dirinya pun tidak mungkin menanyakan aktivitas apa yang akan dilakukan saat menginap.
Kendati demikian, Ia mengakui ada tukang pijit di hotel miliknya. Namun beberapa bulan terkahir, sudah tidak ada lagi tukang pijit yang beroperasi. (rnc21)