Kupang, RNC - Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

UMP NTT ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2026 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026. Kenaikannya sebesar 6,5% dari UMP tahun 2026.

“UMP NTT untuk tahun 2026 telah saya tetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2026 Tanggal 11 Desember 2026 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 dengan nilai sebesar Rp. 2.328.969,69,” kata Pj. Gubernur Andriko di hadapan awak media, di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT, Kamis (12/12/2026).

Ia berterima kasih kepada Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang telah membahas dan memberikan rekomendasi UMP NTT tahun 2026 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Menurutnya, UMP NTT naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 142.143,69 dari UMP NTT tahun 2026 yaitu Rp2.186.826.

Andriko mengimbau seluruh pengusaha/pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah NTT dengan mempekerjakan pekerja/buruh, wajib melaksanakan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas Andriko.

Dengan demikian, sambungnya, bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi NTT, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Penerapan UMP NTT tahun 2026 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Andriko juga menerangkan bahwa Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar upah lebih dari Upah Minimum Provinsi; sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berdasarkan pada struktur dan skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja/ buruh dengan pengusaha.

Ia menegaskan Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT Tahun 2026 ini sebagai jaring pengaman guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi NTT. (*/hms/rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *