Kolaborasi Unicef-CIS Timor Bersama Dinas Pendidikan Kota Kupang dalam Pelatihan PAUD HI

Opinidibaca 169 kali

Oleh Teice Benu, Spesialis Edukasi Program ECD CIS Timor

KEGIATAN yang dilaksanakan selama 4 hari di Neo Aston Hotel digagas oleh Unicef dan CIS Timor bersama Pemerintah Kota Kupang dimulai sejak Selasa (4/10/2022) sampai Jumat (7/10/2022).

Hadir sebagai Observer, Mareta Wahyuni dari Direktorat PAUD Kemendikbud RI. Dalam rencana tindak lanjut dari kegiatan ini setiap sekolah atau pengelola PAUD diharapkan untuk membuat jadwal kunjungan pusat kegiatan gugus, perlu adanya kunjungan dari CISTimor dan Unicef serta jadwal parenting di sekolah bagi orang tua murid.

Pada hari terakhir yaitu, Jumat (7/10/2022), dalam sesi terakhir dilakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mendukung pemenuhan layanan esensial yang holistik (melihat secara keseluruhan) melalui penyelenggaraan layanan terintegrasi antar unit. Upaya untuk memastikan terpenuhinya layanan esensial anak secara utuh sedini mungkin.

Karena Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) adalah upaya untuk pembangunan manusia dalam mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia Pelaksanaan PAUD holistik integratif dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

Layanan PAUD HI berkaitan dengan layanan pendidikan; layanan kesehatan, gizi dan perawatan; layanan pengasuhan; layanan perlindungan; dan layanan kesejahteraan.

Kegiatan sosialisai Peraturan Waikota ini dikemas dalam bentuk presentasi dan diskusi. Presentasi untuk menyatukan pemahaman tentang apa itu PAUD HI sebagai payung besar dalam implementasi kualitas pembelajaran dalam mendukung layanan esensial anak, selanjutnya presentasi tentang garis besar isi dari peraturan walikota Nomor 12 Tahun 2022 lebih kepada melihat peran dari masing-masing OPD yang secara regulasi telah di perintahkan untuk dilaksanakan demi mendukung implementasi PAUD HI.

Selanjutnya, peserta dibagi menjadi 4 kelompok untuk mendiskusikan tentang apa apa saja yang belum dilakukan di sekolah mereka, kendalanya apa dan usulan perbaikan dan yang terakhir para guru ini akan mengidentifikasi kegiatan atau peran apa yang dirasa penting tetapi belum diakomodir dalam Perwali tersebut. Sehingga dapat di advokasi kedalam petunjuk teknis pelaksanaan PAUD HI di kota kupang, baik dari sisi teknis, pelatihan dan penganggarannya

Adapun beberapa input yang menarik yang disampaikan dari diskusi ini adalah walaupun sudah ada payung hukumnya tetapi secara implementasi belum sesuai dan berdasarkan perintah dari Perwali tersebut. Contohnya bagaimana peran dinas kesehatan dalam hal ini Puskesmas belum melaksanakan fungsinya dalam memeriksa, dan melakukan penyuluhan kepada orang tua dan guru. Begitu juga dengan dinas sosial belum melakukan fungsinya dalam memberikan penyuluhan tentang child protection dan pengasuhan. (*)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *