Jakarta, RNC - Pesan berantai yang beredar dengan penjelasan bahwa Mahkamah Agung RI telah membatalkan Peraturan Presiden dan dinyatakan Pandemi Covid-19 telah berakhir mulai Senin (25/4/2026) hari ini adalah tidak benar. Hal ini diketahui dari laman website resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi RI yang dikeluarkan siang tadi.
Berdasarkan rilis Kementerian Kominfo, disebutkan pesan yang keliru itu yakni tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Di mana keputusan tersebut dijelaskan bahwa Pertama; pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala. Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Faktanya, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru,” tegas Kementerian Kominfo RI.
Bahkan, dilansir dari situs resmi MA, mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, justru MA RI memberikan penegasan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Hal tersebut pun telah ditegaskan, Mentri Kominfo RI, Jhonny G. Plate bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
“Data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik,” jelasnya. (*/rnc)

















