Ende, RNC – Polemik seputar perizinan bongkar muat batu bara kembali mendapat tanggapan dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ende, Yoseph Bere. Kepada RakyatNTT.com, Kamis (2/3/2023), dia menyebutkan, PLTU Ropa saat ini belum mengantongi izin Tersus. Karena itu menurut Yoseph, dia menawarkan solusi agar bongkar muat batu bara tersebut dilakukan di Pelabuhan IPI atau Pelabuhan Ende. Dengan begitu, tidak terjadi polemik berkepanjangan seperti saat ini.
”Setau kami, PLTU baru mengajukan proses untuk mengurus Izin Pembangunan Tersus. Karena, PLTU pada tahun 2018 hanya mengantongi izin penggunaan garis pantai yang masa berlakunya hanya satu tahun,” ungkap Yoseph. Dia menambahkan, Untuk memastikan proses bongkar muat batu bara di PLTU Ropa tetap berjalan, pihaknya sudah bersurat kepada kementerian. “Dan kementerian sendiri sudah menjawab, dan meminta kepada pihak PLTU untuk segera mengurus izin terminal khusus tersebut. Saran saya supaya tidak terjadi persoalan seperti saat ini, sebaiknya PLTU mengambil langkah melakukan pembongkaran batu bara di Pelabuhan IPI atau Pelabuhan Ende,” usul Yoseph.
Ketika disinggung terkait pelabuhan jetty atau terminal khusus yang ada di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Yoseph mengatakan, jetty atau terminal khusus, saat ini bukan fasilitas yang berada di bawah pengawasan KSOP, tapi domainnya pemerintah daerah. ”Mengenai izin, itu mereka sendiri yang menyampaikan, karena mereka yang mempunyai fasilitas. Sedangkan kapal, apabila masuk wilayah daerah kepentingan lingkungan (DKL). Daerah kepentingan pelabuhan (DKP) yang ada pada wilayah pengawasan KSOP, kami akan tetap layani,” sebutnya.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada staf saya, supaya segera mendata fasilitas terminal khusus yang berada di wilayah DKL dan DKP, untuk tetap melayani apabila aktivitas kapal ada pada wilayah kami. Sementara pembangunan jetty atau terminal khusus, berada pada wilayah DKL dan DKP, maka semua kegiatan apapun yang dibangun pada tiga wilayah pengawasan ini, harus sepengetahuan KSOP, dengan seizin menteri. Namun jetty yang dipermasalkan saat ini, bukan berada pada wilayah kerja DKL dan DKP kami,” kata Yoseph.
Terpisah, anggota DPRD Ende dari Komisi II, Maximus Deki, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Sabtu (4/3/2023) menyampaikan, pihaknya yang membidangi bidang masalah tersebut, akan melakukan uji petik di lapangan. “Kita akan mengundang para pihak, baik perusahaan maupun dinas atau instansi terkait, untuk memberikan penjelasan secara terperinci mengenai masalah tersebut. Termasuk masalah perizinan dan lain – lain. Untuk apa? Sudah tentu untuk mengatasi keresahan publik dan opini – opini masyarakat yang berkembang terkait hal ini,” tandas Maximus.
Sedangkan manajemen PT. Adi Guna Putera selaku perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan PLTU Ropa, hingga berita ini diturunkan enggan untuk berkomentar. Wartawan media ini yang berusaha menghubunginya melalui nomor WhatsApp miliknya, tidak direspon. (rnc16)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com