Oelamasi, RNC – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Mr. Ken diketahui membangun fondasi gedung di areal persawahan Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Proses pembangunan itu pun terpaksa dihentikan pemerintah desa setempat karena belum mengantongi izin pemerintah desa. Disaksikan media ini, Kamis (28/5/2020), bangunan dengan ukuran luas kurang lebih 10 meter persegi itu tampak baru dimulai.
Di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Desa yang dipimpin langsung Kepala Desa Mata Air, Benny Kanuk, pelaksana pekerjaan, Erwin Abdullah membenarkan bangunan tersebut milik Mr. Ken, WNA asal Australia yang kini tinggal di Kota Kupang.
Sebagai pekerja dan tamu di Desa Mata Air, Erwin mengaku belum melapor ke pihak pemerintah desa setempat. Forkompimdes melalui Kepala Desa Benny Kanuk akhirnya meminta Erwin Abdullah segera menghentikan pekerjaannya dan menghadirkan Mr. Ken untuk membuktikan keabsahan surat-surat tanah dan IMB.
Mr. Ken di hadapan Forkompimdes membenarkan lahan tanah tersebut adalah miliknya dan sudah diwariskan kepada Maklon Kause dan sudah mengantongi IMB. Tim Forkompimdes lalu meminta Maklon Kause dan WNA itu segera menemui Camat Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan keabsahan administrasi kepemilikan tanah dan IMB tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pekerjaan fondasi yang diduga untuk membangunan gedung bertingkat di areal persawahan Desa Mata Air itu dihentikan sementara oleh aparat forkompimdes setempat . (rnc08)