Jakarta, RNC – Penyidikan dan Penuntutan kasus Suap Proyek PLTU Riau 1 oleh KPK telah berhasil menjerat tiga orang terdakwa, yakni Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram, sebagai pihak yang berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan hakim telah bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1, posisi Melchias M. Mekeng hanya sebagai aaksi untuk ketiga tersangka, masing-masing Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap. Sedangkan Idrus Mahram dan Eni Maulani Saragih adalah penerina suap. Berkat kesaksian Melchias M. Mekeng dan kawan-kawan itu, KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo dan kawan-kawan dan divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. “Inilah peran saksi yang harus diapresiasi,” kata kuasa hukum Melchias Mekeng, Petrus Selestinus, Kamis (7/11/2019) di Jakarta.
Petrus pun menyayangkan akhir-akhir ini beberapa pihak masih saja membuat pernyataan yang menyesatkan dan bersifat memfitnah melalui sejumlah media tentang ketidakhadiran Melchias M. Mekeng ketika dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan pada tanggal 11, 16 dan 19 September 2019, sebagai sikap mangkir, karena dekat dengan kekuasaan.
Petrus pun menyampaikan klarifikasi bahwa ketidakhadiran Melchias M. Mekeng pada beberapa kali pemanggilan KPK tersebut karena yang bersangkutan sedang tidak berada di Indonesia. Mekeng dalam perjalanan dinas tugas negara ke Swiss dan hal itu telah dinformasikan secara resmi kepada penyidik KPK pada 10 September 2019.
Selanjutnya, terhadap pendapat yang menyatakan KPK tidak berdaya menghadapi Melchias M. Mekeng, itu tidak benar. Petrus menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan hukum acara dan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan kebutuhan orang per orang atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan urusan politik. “KPK bisa saja salah dalam mekanisme pemanggilan, terutama pada saat seorang saksi yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri, sebagaimana saksi Melchias M. Mekeng ketika dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 11, 16 dan 19 September 2019 sedang berada di Swiss,” katanya.
Ia menambahkan pihak KPK terus menerus memanggil Melchias M. Mekeng, meskipun sudah tahu Melchias M. Mekeng sedang dalam perjalanan dinas tugas negara di luar negeri, sehingga memberi kesan Melchias M. Mekeng mangkir dan menghindari pemanggilan, padahal tidak demikian.
Petrus menegaskan, Undang-Undang KPK mewajibkan KPK memberikan perlindungan terhadap saksi termasuk perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan saksi. Pasalnya, fungsi saksi adalah membantu penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana, karenanya saksi wajib dilindungi, bukan diintimidasi dan ketidakhadirannya diekspose ke media, secara berlebihan hingga melanggar Hukum dan HAM. (rnc)