“Uang Arisan” Dikembalikan, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Rote, Hukrimdibaca 3,372 kali

Ba’a, RNC – Laporan korban Heni Lusi terkait dugaan penipuan di Mapolsek Lobalain akhirnya resmi dicabut kembali, Selasa (15/9/2020). Pasalnya, terlapor atas nama Selvina Bandi telah mengembalikan uang milik korban.

Penasehat hukum korban, Yosef Robert Ndun,SH.,MH kepada RakyatNTT.com, Rabu (16/9/2020) mengatakan melalui pendekatan persuasif yang difasilitasi Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Educ Permadi dan Kasi Intel Kodim 1627 Pelda Polykarpus Deli serta Kapolsek Lobalain Ipda Yeni Setyono, pelaku dan korban akhirnya berdamai. “Kami sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada Pak Dandim dan jajarannya, karena memang ini semua atas koordinasi yang sangat baik sehingga telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku,” ujar Robert.

Ia mengatakan, kesepakatan damai ini terjadi atas niat baik dan rasa kekeluargaan dari kedua belah pihak. “Karena sejak kami membuat laporan polisi, kemudian kami sebagai kuasa hukum diundang beberapa kali ke Kodim 1627 untuk diselesaikan secara kekeluargaan supaya didamaikan,” ujar Robert.

BACA JUGA: Diduga Istri Anggota TNI AD Rote Ndao Lakukan Penipuan Bermodus Arisan

Perdamaian antara korban dan pelaku dilakukan di ruangan Kanit Reskrim Polsek Lobalain dan disaksikan oleh penyidik Polsek lobalain. Robert berharap nuansa kekeluargaan dan silaturahmi harus tetap terjalin dengan baik antara pelaku dan korban. Ia juga berharap ke depan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Educ Permadi mengatakan ia tak mengetahui kasus ini karena baru bertugas di Rote Ndao tiga bulan lalu. Ia hanya membaca di media sehingga mengambil sikap untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Ia pun mengarahkan anggota Intel dari Kodim untuk menelusuri persoalan tersebut supaya diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula pada Maret 2020 lalu ketika terlapor Selvina Bandi mengajak korban Heni Lusi untuk mengikuti arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Heni pun menyerahkan uangnya sebanyak dua kali dengan total Rp 14 juta. Sayangnya, keuntungan itu tak kunjung datang. Setelah sekian lama tak kunjung diganti, Heni pun menempuh jalur hukum. Dan, pada Selasa (15/9/2020), terlapor pun menyerahkan kembali uang tersebut, lalu keduanya berdamai dan laporan polisi pun dicabut. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *