Perkosa Tunawicara di Ruang Guru, Penjaga SD di Kupang Dihukum 8 Tahun

Kabupaten Kupang, Hukrimdibaca 1,954 kali

Kupang, RNC – Seorang penjaga sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hila (24) dihukum 8 tahun penjara. Hila dinyatakan terbukti memperkosa wanita disabilitas di sekolah yang dijaganya.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/9/2020). Di mana kasus bermula saat Hila mengajak korban bertemu di sekolah pada 11 Desember 2019 sore.

Selanjutnya, Hila mengajak korban masuk ke ruang guru. Di ruangan yang telah sepi itu, Hila memperkosa korban. Setelah itu, korban pulang dan menceritakan apa yang dialami ke keluarganya. Hila kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hingga pengadilan.

BACA JUGA: Jaksa Sita Puluhan Tanah Kavling yang Dialihkan Pemkot Kupang jadi Milik Pribadi

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Pemerkosaan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akwila Banunaek alias Hila alias Wily oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata ketua majelis FX Lae dengan anggota Made Astina Dwipayan dan Fridwan Fina.

Vonis ini 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Selain itu, Terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Korban adalah seorang wanita dengan keterbatasan fisik yakni tunarungu dan tunawicara. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami depresi dan trauma mendalam yang mengganggu aktivitas korban,” ucap majelis.

BACA JUGA: Diperiksa 5 Jam oleh Penyidik, Status Jonas Salean Masih sebagai Saksi

Di persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun pengakuan terdakwa dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian karena tidak didukung oleh keterangan saksi atau alat bukti lain.

“Sedangkan keterangan saksi korban yang diberikan di bawah sumpah dan didukung oleh keterangan saksi lain sehingga keterangan saksi korban memiliki nilai pembuktian,” ucap majelis.

(detikcom/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *