Meski Akhirnya Damai, Penggunaan Satpol PP, TNI-Polri dalam Sengketa Besipae tak Dibenarkan

Opinidibaca 149 kali

Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

PERSOALAN  hak kepemilikan Hutan Adat Pubabu atau yang lebih populer disebut Lahan Besi Pae, antara Masyarakat Pubabe pemegang Hak Ulayat dengan Pemerintah Provinsi NTT, secara hukum berada dalam ruang lingkup hubungan hukum keperdataan antara dua subyek hukum yaitu Pemprov NTT dan Masyarakat Adat Besi Pae.

Oleh karena itu meskipun Pemprov NTT sebagai Badan Hukum Publik, ia tidak boleh menggunakan wewenang Badan Hukum Publik ketika hendak bertindak dalam ruang lingkup keperdataan yaitu soal klaim pemilikan atas tanah Hak Ulayat Besi Pae, dengan mencampuradukan wewenang Badan Hukum Publik dalam ruang lingkup keperdataan, yaitu sebagai para pihak yang sedang bersengketa.

Penggunaan Satpol PP dan aparat TNI dan Polri dengan pendekatan berdasarkan wewenang Badan Hukum Publik untuk mengusir, mengintimidasi, mengosongkan secara paksa dengan bunyi-bunyi tembakan senjata di hadapan warga Besi Pae, tidak dibenarkan oleh hukum bahkan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, bukan saja oleh Pemprov NTT akan tetapi juga oleh TNI-Polri.

Pemprov NTT Subyek Hukum Perdata

Pemprov NTT seharusnya menyadari bahwa ketika pihaknya hendak bertindak dalam mempertahankan hak-haknya atas tanah, maka seketika itu ia menjadi “Subyek” Hukum Perdata yang tunduk kepada Hukum Perdata, karena klaim “Hak” atas tanah Besi Pae oleh Pemprov NTT diperoleh berdasarkan mekanisme Perdata, karenanya klaim untuk mendapatkan kembali haknyapun harus tunduk kepada mekanisme Hukum Acara Perdata.

Dalam bertindak mempertahankan hak-haknya atas tanah Besi Pae, Pemprov NTT tidak punya pilihan lain selain harus tunduk pada mekanisme Hukum Keperdataan, karena kedudukan Pemprov NTT sebagai Subyek Hukum Perdata, yang prosedur dan syarat-syarat mempertahankan hak-hak keperdataannya berlaku sama dengan hak-hak keperdataan warga Besi Pae, yaitu melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atau melaporkan kepada Polisi bukan kerahkan Polri-TNI untuk usir warga.

Baca Juga:  Diikuti 4.300 Pelari, Kupang Exotic Run dan Jazz Festival Jadi Ajang Promosi Pesona NTT

Nyatanya Pemprov NTT sekonyong-konyong menggunakan cara-cara menyimpang dari hukum, mengabaikan hak-hak hukum warga Besi Pae, menggunakan kekerasan untuk menggusur warga dari penguasaan, pemilikan, pengelolaan lahan yang sejak awal sudah melahirkan sengketa pemilikan, dimana warga Besi Pae secara terbuka menolak upaya Pemprov NTT mengambil paksa lahan Besi Pae yang melekat Hak Ulayat warga Besi Pae.

Peran Akomodasi Forkopimda

Meski akhirnya Pemprov NTT dan Warga Besi Pae, berdamai secara musyawarah, namun langkah Pemprov NTT menggunakan upaya paksa dengan menggunakan kekuatan pendukung aparat TNI-Polri, tidak dapat dibenarkan bahkan merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasan, memporak porandakan bangunan milik warga dan harta benda yang seadanya.

Pemprov NTT harus membudayakan pendekatan secara Adat dalam sengketa perdata antara Warga Masyarakat dengan Pemprov NTT, sebagai wujud sikap hormat terhadap kesatuan Hukum  Adat setempat, karena dalam pandangan konstitusipun ditegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, yaitu identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Tragedi Besi Pae, harus menjadi peristiwa pertama dan terakhir di NTT karena pada dasarnya posisi pemerintah adalah melindungi seluruh warganya, melindungi, mengakui, menghormati hak-hak tradisionalnya sebagai bagian dari pendidikan politik yang baik, menunjukan sikap dan tindakan di mata warganya sebagai  sikap tetap menjujung tinggi hukum, HAM dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *