Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI
TIM Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, Cq. Bupati Robby Idong atas Penghentian Rencana Revitalisasi Pasar Tingkat oleh PT. Yasoonus Komunikatama Indonesia (PT. YKI), sebagaimana Surat Bupati Sikka Nomor : PKUM.510/156/VI/2020, Perihal: Penghentian Rencana Revitalisasi Pasar Tingkat oleh PT. YKI, tertanggal 24 Juni 2020, kepada Presiden Direktur PT. YKI.
BACA JUGA: Sanggahan TPDI terhadap Tanggapan Bupati Sikka tentang MoU dengan PT YKI
Didalam butir 1 Surat Penghentian Rencana Revitalisasi Pasar Tingkat dimaksud, Bupati Robi Idong dengan tegas menyampaikan pertimbangan menghentikan Rencana Revitalisasi Pasar Tingkat, adalah adanya sikap penolakan dari Masyarakat dan Pengguna Pasar Tingkat Maumere, maka rencana investasi pembangunan Pasar Tingkat melalui program revitalisasi Pasar Tradisional Semi Moderen (Mall dan Hotel) dinyatakan dibatalkan sejak penyampaian resmi secara lisan pada tanggal 17 Juni 2020.
Sikap membuka diri terhadap kritik masyarakat, telah dibudayakan dan Bupati Robi Idong sudah membuktikan antara lain dengan keputusannya membatalkan rencana Pembangunan Revitalisasi Pasar Tingkat yang menghebohkan publik Sikka. Mendengarkan aspirasi rakyat adalah salah satu bagian dari penegakan demokrasi yang ditutntut penerapannya oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sesuai UU Asministrasi Pemerintahan dan UU Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Keputusan Bupati Sikka Robi Idong membatalkan rencana Revitalisasi Pasar Tingkat, sungguh mengecewakan bagi sebagian kecil orang dan bagi PT. YKI namun mayoritas masyarakat Sikka menyambut gembira dan menilai bahwa Keputusan Pembatalan Rencana Revitalisasi Pasar adalah bukti Bupati Sikka tetap berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan ini merupakan kemenangan Pedagang Tradisional Pengguna Pasar melawan keinginan Investor.
Identik Lirik Lagu Kegagalan Cinta
Keputusan pembatalan rencana Kerja Sama bangun Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere, sudah tentu mengewakan pihak Investor PT. YKI, namun demikian PT. YKI jangan cepat putus asa atau kecewa, karena masih ada hari esok yang lebih baik, kaeena Bupati Sikka pada butir 2 (dua) Surat Pembatalannya, menyatakan tetap memberikan dukungan kepada setiap investasi yang dilaksanakan pada lahan milik Badan Hukum lainnya dalam wilayah Kabupaten Sikka, suatu pendirian yang realistis, terukur dan strategis.
Meskipun keputusan pembatalan ini dilakukan secara sepihak, namun tindakan pembatalan Bupati Sikka dimaksud sah secara hukum, karena antara Pemda Sikka dan PT. YKI belum ada perikatan dalam bentuk apapun, sekalipun keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan pada sebagian kecil pihak, namun Masyarakat Sikka menyambut gembira, karena menyangkut kepentingan umum yang lebih besar yang harus diselamatkan, terutama aspek ekonomi, sisial dan budaya/kearifan lokal.
BACA JUGA: Perpres Yasonna Laoly tentang Fungsi TNI dalam Mengatasi Terorisme Membingungkan
Kita belum tahu apa reaksi PT. YKI, terhadap Keputusan Pembatalan rencana Kerja Sama oleh Bupati Sikka yang nampak dilakukan secara sepihak, mengingatkan publik Sikka pada nostalgia lirik lagu Rhoma Irama berjudul “Kegagalan Cinta” pada bagian reff: “Kau yang mulai, Kau yang mengakhiri, Kau yang berjanji, Kau yang mengingkari”, namun keputusan semacam ini meskioun sakit, tetapi tidak berimplikasi hukum apapun karena antara Pemda Sikka dan PT.YKI belum ada perikatan apapun, ibarat pasangan yang baru sedang pacaran lalu putus.
TPDI mengajak Masyarakat Sikka agar tetap melakukan kontrol dan tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sikka, karena tugas Maayarakat dalam Pemerintahan adalah melakukan Advokasi untuk mengubah kebijakan dan program pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan merugikan, meskipun tugas Advokasi ini penuh resiko, dimusuhi, dicemooh sebagai kurang kerjaan dan cari popularitas. (*)