Kupang, RNC – Dua orang nelayan asal Rote Ndao yang selamat saat KM Kuda Laut tenggelam di perairan perbatasan RI-Australia 18 Maret 2022 lalu, Habel Kanuk dan Melki Giri sudah dipulangkan ke Rote Ndao, Rabu (20/4/2022) hari ini. Tiba di Kupang, keduanya diterima di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan yang dibuat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT itu berisikan 4 poin, yakni pertama; tidak akan melakukan penangkapan ikan tanpa izin ke wilayah perairan negara lain. Kedua; mendukung upaya pemerintah Republik Indonesia untuk memberantas illegal unreported dan unregulated fishing di wilayah perairan Indonesia. Ketiga; berkomitmen menyampaikan pesan kepada nelayan-nelayan yang lain agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin ke wilayah negara lain. Keempat; apabila di kemudian hari masih melanggar pernyataan ini dan masih melakukan hal-hal di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka bersedia bertanggungjawab secara hukum.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Mery Foenay, S.Pi.,MP mengatakan selamatnya tiga nelayan saat peristiwa tenggelamnya KM Kuda Laut ini merupakan mujizat. Pasalnya, peristiwa ini memakan korban jiwa 9 orang.
Mery menyampaikan satu nelayan, yakni Riki Balu masih sementara menjalani perawatan di Australia. Oleh karena itu, baru dua orang yang dipulangkan. Kepulangan kedua nelayan ini berkat kerja sama Pemerintah Australia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan pihak-pihak lainnya. “Kami menyampaikan terima kasih karena sudah membantu menangani kecelakaan laut ini dan atas bantuannya Habel dan Melki sudah bisa kembali ke tengah-tengah keluarga,” kata Mery.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla Kupang, Mayor Bakamla Yeanry Olang mengingatkan kepada kedua nelayan agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku jika hendak melaut. Harus melengkapi perizinan kapal. “Apa yang bapak-bapak lakukan sudah melanggar aturan negara. Melanggar wilayah yurisdiksi Indonesia. Sudah mencoreng nama Indonesia di Australia. Karena kami dinilai tidak bisa menolong sehingga mencari ikan sampai perairan Australia,” katanya.
Ia juga membeberkan KM Kuda Laut yang tenggelam itu tidak memiliki izin dan alat-alat keselamatan. Akibatnya, ketika terjadi badai, 9 orang tenggelam dan hilang sampai sekarang. “Kasian sembilan orang pergi untuk keluarga tapi ternyata pergi untuk selama-lamanya. Jadi kalau melaut perhatikan keamanan dan keselamatan,” kata Yeanry.
Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Ditjen PSDKKP, Dwi Santoso Wobowo, S.St.,Pi mengatakan dengan adanya peristiwa ini, pihaknya akan memperketat pengawasan di perairan Rote. Tujuannya untuk melakukan upaya preventif terhadap illegal fishing. “Kita terus berupaya agar ini menjadi case yang terakhir,” kata Dwi.
Ia juga berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah berupaya untuk melakukan upaya pengalihan mata pencaharian. Karena menurutnya, mata pencaharian menjadi akar permasalahan dari ilegal fishing yang selama ini dilakukan nelayan-nelayan di Rote. “Mereka tidak mengoptimalkan sumber daya perikanan yang ada di sana. Jadi harus ada upaya bagaimana alih profesi atau mata pencaharian dari para pelintas batas ini untuk tidak lagi lakukan ilegal fishing,” ungkap Dwi.
(rnc)