Panitia Pilkades Golo Sepang Disebut Kangkangi Perbup

Manggarai Baratdibaca 1,042 kali

Labuan Bajo, RNC – Panitia Pemilihan Kades Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), disebut tidak taat aturan alias mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Mabar Nomor: 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa. Hal tersebut diungkapkan salah satu bakal calon, Coli, S.Pd, saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (7/7/2022).

“Panitia Pilkades Golo Sepang tidak merujuk pada Perbup dalam mengambil keputusan. Saya punya SK pengalaman kerja tidak diakomodir, karena alasan yang menurut saya tidak sesuai aturan. Kalau begitu, tidak ada gunanya Perbup kalau panitia mengambil keputusan di luar daripada peraturan itu,” ujarnya kepada RakyatNTT.com.

Coli menjelaskan, dia memiliki SK pengalaman kerja selama enam tahun di salah satu sekolah swasta dan sumber pendapatannya dari APBN. SK itu kemudian ia gunakan untuk memenuhi persyaratan calon kepala desa. Menurut dia, SK tersebut telah memenuhi standar sesuai amanat Perbup, namun disayangkan tidak diakomodir. Sebab itu, ia mengaku kecewa dengan sikap panitia lantaran mengambil keputusan yang merugikan dirinya. “Mereka beralasan SK pengalaman kerja saya bukan di instansi pemerintah. Padahal di Perbup itu jelas diatur yang sumber pendapatannya dibebankan pada APBN, APBD, dan APBDes. Pendapatan saya kan dari dana BOS yang diperoleh dari Kementerian Agama,” terang Coli.

Alumni Undana Kupang itu meminta pemerintah, dalam hal ini panitia kabupaten, supaya mengambil tindakan yang cermat dan berpijak pada aturan yang berlaku. “Harapan saya pemerintah harus ambil tindakan serius, agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Keputusan yang diambil harus berpijak pada Perbup,” imbuhnya seraya menegaskan, ia dan pendukungnya tidak segan – segan memboikot penyelenggaraan Pilkades Golo Sepang, jika aspirasinya tidak diterima.

Data yang diperoleh media ini menyebutkan, ada tujuh bakal calon yang maju pada kontestasi Pilkades Golo Sepang periode 2022 – 2028. Ketua Panitia Pilkades Golo Sepang, Tadius Talung, yang coba dikonfirmasi berulang kali, belum berhasil. Sementara Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten, Roni Mandi, membenarkan kalau SK pengalaman kerja milik Coli tidak dapat diakomodir. Hal itu dikarenakan, pengalaman kerjanya merupakan produk sekolah swasta. Sementara berdasarkan Permendagri Nomor: 112 Tahun 2014, yang diakomodir adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan,” tandasnya. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *