oleh

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Surat Suara di Desa Wae Jare

Labuan Bajo, RNC – Polres Manggarai Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), beberapa waktu lalu. “Hari ini, kita sudah tetapkan enam orang pelaku menjadi tersangka, dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Mabar, Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Ridwan, Selasa (4/10/2022).

Sedangkan enam orang lainnya, kata Ridwan, saat ini masih dilakukan pengembangan. Dari keenam orang yang masih berstatus sebagai saksi itu, apabila dalam proses pengembangan ditemukan adanya keterlibatan, ikut melakukan pengerusakan, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk enam orang yang masih berstatus saksi,” jelas Ridwan.

banner BI FAST

Dia menambahkan, dari keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22). Mereka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar. “Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki peran melakukan pengerusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” sebut Ridwan seraya menyebutkan, atas perbuatan para tersangka itu, mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (rnc29)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *