Pelamar CPNS Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya

Nasionaldibaca 840 kali

Jakarta, RNC – Pemerintah resmi menutup pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Senin 26 Juli lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar CASN 2021 tahun ini tembus mencapai 4,54 juta hingga penutupan. Sementara, dari jumlah itu yang sudah submit sebanyak 4,03 juta.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dari jumlah pelamar tersebut. Setelah proses verifikasi, sesuai rencana pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 2-3 Agustus mendatang.

“Kita tunggu saja yang rencananya pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus,” kata dia saat dihubungi merdeka.com.

Pelamar CPNS tentunya akan bertanya-tanya seandainya jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Namun demikian, pelamar CPNS masih bisa melakukan sanggah.

Berikut cara melakukan sanggah:

Pelamar mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Lalu isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.

Namun demikian, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika alasan sanggahan diterima panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

“Jadi kalau kemarin kalian lupa mengunggah salah satu persyaratan kalian sudah tahu ya jawabannya,” tulis pengumuman BKN.

Sebagai informasi saja masa sanggah adalah waktu pengajuan sangga yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. (*/mdk/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *