Jakarta, RNC – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Dia kemudian mengirim surat yang menyatakan tak bisa datang memenuhi panggilan KPK. Dilansir dari detikcom, dalam surat tersebut Azis meminta pemanggilannya diundur hingga 4 Oktober 2021. Surat tersebut dikirimkan pada Kamis (23/9).
“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.
Pada surat itu, Azis mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19. Dia mengaku mengikuti anjuran pemerintah.
“Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Corona virus,” katanya.
“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Corona virus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Corona virus,” sambungnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli, Kamis (23/9).
Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.
Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.
“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung,” kata Ali.
“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” imbuhnya.
(*/dtc/rnc)